“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | TribuneIndonesia.com

Senin, 2 Juni 2025
Pernyataan kontroversial Haryono Al-Singkili, oknum Ketua BPG Kampong Bangun Sari, dalam grup WhatsApp Pemerhati Longkib, menuai kecaman publik. Komentarnya yang dinilai anti-kritik menjadi sorotan, mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Dugaan hubungan keluarga antara Haryono dan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bangun Sari saat ini, Abu Talha—yang disebut sebagai adik iparnya—memunculkan pertanyaan publik. Apakah relasi kekeluargaan ini mempengaruhi objektivitas dan keputusan dalam pengelolaan desa? Kecurigaan akan penyelewengan dana desa dan upaya menghalangi tugas jurnalistik pun semakin menguat.

Investigasi Mendesak

Tuduhan tersebut menimbulkan urgensi akan investigasi objektif dan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, baik dari Tipikor Polres Subulussalam maupun Kejaksaan Negeri Subulussalam. Pemeriksaan terhadap Haryono selaku Ketua BPG dan mantan Kepala Desa Bangun Sari diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Pers Tidak Boleh Dibungkam

“Tidak!” tegas Syahbudin Padang, anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara sekaligus Pimred media Detikaceh.com, Singkilbetuah.com, dan 1Kabar.com.
Ia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang tidak dapat ditawar. “Kemerdekaan pers harus dijaga dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Jurnalis tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Medan Mencekam Mahasiswa Guncang DPRD Sumut

Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai pengawas sosial yang kritis terhadap jalannya pemerintahan. “Kemerdekaan pers berarti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut. Jika itu dikekang, maka yang dirampas bukan hanya suara pers, tapi juga hak-hak dasar rakyat,” tambahnya.

UU No. 40 Tahun 1999 Harus Ditegakkan

Syahbudin juga menegaskan bahwa Kemerdekaan Pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum kuat bagi insan pers untuk bekerja secara independen dan profesional. Pers yang merdeka adalah tameng rakyat terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan kekuatan uang.

“FW Fast Respon Counter Polri Nusantara akan terus menjadi garda terdepan membela insan pers dari segala bentuk ketidakadilan. Jika ada pihak yang mencoba mengebiri kemerdekaan pers, satu kata: Lawan!” tegasnya.

Ajakan Kolaboratif

Di akhir pernyataannya, Syahbudin mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa, untuk membuka ruang kolaborasi dengan insan pers. “Transparansi publik hanya dapat terwujud jika ada sinergi antara pemerintah dan media. Jangan musuhi pers—ajak mereka membangun, bukan membungkam,” pungkasnya.

Redaksi: Tim FW Fast Respon Counter Polri Nusantara
Narahubung: Mr. Padank

 

Berita Terkait

Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen
Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa
P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir
Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026
ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x