Pemasangan Tiang Piber Optik/Telkom Terpasang dirumah warga Tampa izin Pemilik nya akan ada sangsi Hukum dan Sangsi administrasi

- Editor

Senin, 19 Mei 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Wajib kita ketahui bahwa dalam Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin yang tidak memadai di tanah warga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas,dasar pemasangan fiber optik berdasarkan aturan yang dapat di percaya yaitu mengikuti aturan undang-undang,bayak saat ini pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang ada,salah satu pelanggaran nya adalah memasang tiang Telkom di pemukiman masyarakat tanpa izin masyarakat tersebut

Devinisi Sanksi ini apa bila melanggar dapat berupa tuntutan ganti rugi oleh pemilik tanah jika mereka mengalami kerugian, atau sanksi administratif bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi aturan.

Jelas nya bahwa Elaborasi
Tuntutan Ganti Rugi apabila ketahuan tanpa ijin pemilik tanah mengalami kerugian akibat pemasangan tiang fiber optik tersebut (misalnya, kerusakan lahan, gangguan pemandangan, atau masalah lain), mereka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Sesuai aturan undang undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 15 memberikan dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga pembela keadialan rakyat,Nanda afriyan syah,angkat bicara terkait pelanggaran apabila ada pemasangan tiang Telkom didalam tanah warga
Dalam ungkapannya bahwa Sanksi Administratif
Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan kompensasi atau izin pemasangan tidak sesuai peraturan mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan, denda, atau bahkan pencabutan izin berusaha mereka .

Baca Juga:  Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia

Dan diteruskan Nanda bahkan Pemerintah Setempat Berhak menolak secara tegas tentang perusahan tersebut tanpa aturan yang jelas dan
Pemerintah daerah atau pemerintah setempat juga berhak menolak pemasangan tiang fiber optik yang tidak sesuai izin atau peraturan yang berlaku. Mereka dapat meminta pemindahan tiang atau membongkar tiang tersebut

Salah satu Contoh
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik di tanah warga tanpa izin.

Warga tersebut kemudian mengalami kerugian karena tiang tersebut menghalangi akses ke lahan mereka. Warga tersebut berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik tanpa mematuhi peraturan tentang jarak minimal dari pemukiman.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”, ucap Nanda

Dan juga Pemerintah daerah dapat menolak pemasangan tersebut atau meminta untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi pinggir jalan umum

Wajib kita mengenataui Kesimpulannya bahwa
Pemasangan tiang fiber optik di tanah warga harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan undang-undang. Jika tidak, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah dan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi.(ilham)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x