Pemasangan Tiang Piber Optik/Telkom Terpasang dirumah warga Tampa izin Pemilik nya akan ada sangsi Hukum dan Sangsi administrasi

- Editor

Senin, 19 Mei 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Wajib kita ketahui bahwa dalam Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin yang tidak memadai di tanah warga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas,dasar pemasangan fiber optik berdasarkan aturan yang dapat di percaya yaitu mengikuti aturan undang-undang,bayak saat ini pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang ada,salah satu pelanggaran nya adalah memasang tiang Telkom di pemukiman masyarakat tanpa izin masyarakat tersebut

Devinisi Sanksi ini apa bila melanggar dapat berupa tuntutan ganti rugi oleh pemilik tanah jika mereka mengalami kerugian, atau sanksi administratif bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi aturan.

Jelas nya bahwa Elaborasi
Tuntutan Ganti Rugi apabila ketahuan tanpa ijin pemilik tanah mengalami kerugian akibat pemasangan tiang fiber optik tersebut (misalnya, kerusakan lahan, gangguan pemandangan, atau masalah lain), mereka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Sesuai aturan undang undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 15 memberikan dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga pembela keadialan rakyat,Nanda afriyan syah,angkat bicara terkait pelanggaran apabila ada pemasangan tiang Telkom didalam tanah warga
Dalam ungkapannya bahwa Sanksi Administratif
Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan kompensasi atau izin pemasangan tidak sesuai peraturan mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan, denda, atau bahkan pencabutan izin berusaha mereka .

Baca Juga:  Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos

Dan diteruskan Nanda bahkan Pemerintah Setempat Berhak menolak secara tegas tentang perusahan tersebut tanpa aturan yang jelas dan
Pemerintah daerah atau pemerintah setempat juga berhak menolak pemasangan tiang fiber optik yang tidak sesuai izin atau peraturan yang berlaku. Mereka dapat meminta pemindahan tiang atau membongkar tiang tersebut

Salah satu Contoh
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik di tanah warga tanpa izin.

Warga tersebut kemudian mengalami kerugian karena tiang tersebut menghalangi akses ke lahan mereka. Warga tersebut berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik tanpa mematuhi peraturan tentang jarak minimal dari pemukiman.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”, ucap Nanda

Dan juga Pemerintah daerah dapat menolak pemasangan tersebut atau meminta untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi pinggir jalan umum

Wajib kita mengenataui Kesimpulannya bahwa
Pemasangan tiang fiber optik di tanah warga harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan undang-undang. Jika tidak, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah dan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi.(ilham)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:56

Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x