Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tribuneindonesia.com

Sengketa tanah di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Guntur Togap Marbun (GTM), melalui kuasa hukumnya, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., melayangkan somasi kepada sejumlah pimpinan redaksi media siber yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kepemilikan sah atas sebidang tanah. Minggu,(26/4/25)

Somasi dengan nomor 013/Somasi Berita Hoaks/IV/2025 tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Medan Headlines.tv, Media Info Viral, Medan Info Viral, Buletin Medan, dan Sudut Medan News.
Pihak GTM menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas berita yang telah beredar di akun Instagram dan portal berita masing-masing.

Berita yang menjadi sorotan berjudul “Pagar Gereja IRC Kembali Dihancurkan, Diduga Mantan PNS GTM Sebagai Otak Pelaku”. Menurut kuasa hukum GTM, pemberitaan tersebut tidak berdasar, memelintir fakta, dan menyesatkan opini publik.

*Latar Belakang Kasus*

Persoalan bermula dari kepemilikan tanah yang terletak di Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tanah tersebut secara hukum sah milik Guntur Togap Marbun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 seluas 831 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2556 seluas 548 meter persegi.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat dengan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang memberikan hak penuh kepada GTM atas tanah tersebut.

Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.26 WIB, GTM mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil kembali haknya. Namun, tindakan tersebut kemudian diberitakan secara sepihak sebagai aksi penghancuran pagar gereja, tanpa mengonfirmasi fakta hukum yang berlaku.

Atas pemberitaan tersebut, GTM melalui kuasa hukumnya segera membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, dengan dua nomor laporan:
– STTLP/GAR/B/16/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
– STTLP/B/1362/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

Baca Juga:  Srikandi Nusantara Berikan Perlindungan dan Pengembangan Untuk Wartawannya

*Tanggapan Tegas Kuasa Hukum*

Menanggapi penyebaran berita yang dinilai keliru tersebut, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., selaku kuasa hukum GTM, menyatakan keberatannya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum media yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Bastian menegaskan bahwa kliennya bertindak di atas hak hukum yang sah dan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, semua tudingan yang menyebut GTM sebagai pelaku penghancuran tidak dapat dibenarkan.

“Kami memberikan kesempatan selama 2×24 jam kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial maupun kanal berita mereka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Bastian.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

*Langkah Hukum Berlanjut*

Dalam somasi tersebut, pihak GTM juga menembuskan surat ke berbagai instansi terkait, termasuk Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Walikota Medan, Ketua PN Medan, serta pihak BPN dan Kepolisian setempat.

Dengan langkah hukum yang diambil, GTM berharap haknya sebagai pemilik tanah yang sah dapat dipulihkan, sekaligus menjaga kehormatan nama baik dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
(***)

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih: Program Nasional yang Belum Matang, Publik Dibingungkan oleh Informasi yang Bertebaran
Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”
SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan
DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum
Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 14 Takengon: Honor Guru Hanya Rp50 Ribu, Konsumsi Ditanggung Sendiri Oleh Guru PNS dan P3K
MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Kecam Pengalihan Empat Pulau Aset Aceh: “Pengkhianatan terhadap Pancasila”
Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Gunakan Dana Desa untuk Proyek Lintas Kecamatan
Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42

Koperasi Merah Putih: Program Nasional yang Belum Matang, Publik Dibingungkan oleh Informasi yang Bertebaran

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:40

Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:27

SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:32

DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:02

MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Kecam Pengalihan Empat Pulau Aset Aceh: “Pengkhianatan terhadap Pancasila”

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:55

Kepala Kampong Penanggalan Timur Diduga Gunakan Dana Desa untuk Proyek Lintas Kecamatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:54

Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:52

SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x