Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tribuneindonesia.com

Sengketa tanah di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Guntur Togap Marbun (GTM), melalui kuasa hukumnya, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., melayangkan somasi kepada sejumlah pimpinan redaksi media siber yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kepemilikan sah atas sebidang tanah. Minggu,(26/4/25)

Somasi dengan nomor 013/Somasi Berita Hoaks/IV/2025 tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Medan Headlines.tv, Media Info Viral, Medan Info Viral, Buletin Medan, dan Sudut Medan News.
Pihak GTM menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas berita yang telah beredar di akun Instagram dan portal berita masing-masing.

Berita yang menjadi sorotan berjudul “Pagar Gereja IRC Kembali Dihancurkan, Diduga Mantan PNS GTM Sebagai Otak Pelaku”. Menurut kuasa hukum GTM, pemberitaan tersebut tidak berdasar, memelintir fakta, dan menyesatkan opini publik.

*Latar Belakang Kasus*

Persoalan bermula dari kepemilikan tanah yang terletak di Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tanah tersebut secara hukum sah milik Guntur Togap Marbun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 seluas 831 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2556 seluas 548 meter persegi.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat dengan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang memberikan hak penuh kepada GTM atas tanah tersebut.

Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.26 WIB, GTM mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil kembali haknya. Namun, tindakan tersebut kemudian diberitakan secara sepihak sebagai aksi penghancuran pagar gereja, tanpa mengonfirmasi fakta hukum yang berlaku.

Atas pemberitaan tersebut, GTM melalui kuasa hukumnya segera membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, dengan dua nomor laporan:
– STTLP/GAR/B/16/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
– STTLP/B/1362/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

Baca Juga:  Jalin Sinergitas dan Pererat Silaturahmi, Ketua PJS Aceh Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

*Tanggapan Tegas Kuasa Hukum*

Menanggapi penyebaran berita yang dinilai keliru tersebut, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., selaku kuasa hukum GTM, menyatakan keberatannya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum media yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Bastian menegaskan bahwa kliennya bertindak di atas hak hukum yang sah dan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, semua tudingan yang menyebut GTM sebagai pelaku penghancuran tidak dapat dibenarkan.

“Kami memberikan kesempatan selama 2×24 jam kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial maupun kanal berita mereka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Bastian.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

*Langkah Hukum Berlanjut*

Dalam somasi tersebut, pihak GTM juga menembuskan surat ke berbagai instansi terkait, termasuk Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Walikota Medan, Ketua PN Medan, serta pihak BPN dan Kepolisian setempat.

Dengan langkah hukum yang diambil, GTM berharap haknya sebagai pemilik tanah yang sah dapat dipulihkan, sekaligus menjaga kehormatan nama baik dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
(***)

Berita Terkait

​DPRD Bitung Serap Aspirasi Warga Maesa: Dari Krisis Infrastruktur Hingga Teka-Teki Dana Duka
HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Distanpan Simeulue Dorong Kemandirian Pangan, Lahan Telantar Disulap Jadi Kebun Cabai
​Sinergi Polri dan Damkar Bitung Berhasil Jinakkan Kebakaran Lahan di Kecamatan Ranowulu
​Diduga Jadi Korban Fitnah, Tiga Wartawan Bitung Buka Suara Terkait Isu Pemerasan ASN
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:28

Sambut HUT ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:16

Latih Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di MAN 4 Bireuen

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27

​Peringati HUT Ke-1 Kodaeral VIII, Dankodaeral VIII Pimpin Ziarah Khidmat di TMP Kairagi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:33

Babinsa Koramil 08/Gandapura Jadi Inspektur Upacara, Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30

Jelang Latihan Ops TNI Terintegrasi 2026, Kodim 0111/Bireuen Gelar Doa Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:38

Babinsa Koramil 07/Jangka Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Siswa SD

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:37

Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Warga Bangun Saluran Air Sawah Melalui Bhakti TNI

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:20

Kasdim Tabanan Serukan Profesionalisme dan Soliditas Saat Pimpin Upacara Bendera

Berita Terbaru

‎Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana Dampak Fenomena Alam El Nino di halaman Mapolres Bitung, (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x