Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tribuneindonesia.com

Sengketa tanah di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Guntur Togap Marbun (GTM), melalui kuasa hukumnya, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., melayangkan somasi kepada sejumlah pimpinan redaksi media siber yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kepemilikan sah atas sebidang tanah. Minggu,(26/4/25)

Somasi dengan nomor 013/Somasi Berita Hoaks/IV/2025 tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Medan Headlines.tv, Media Info Viral, Medan Info Viral, Buletin Medan, dan Sudut Medan News.
Pihak GTM menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas berita yang telah beredar di akun Instagram dan portal berita masing-masing.

Berita yang menjadi sorotan berjudul “Pagar Gereja IRC Kembali Dihancurkan, Diduga Mantan PNS GTM Sebagai Otak Pelaku”. Menurut kuasa hukum GTM, pemberitaan tersebut tidak berdasar, memelintir fakta, dan menyesatkan opini publik.

*Latar Belakang Kasus*

Persoalan bermula dari kepemilikan tanah yang terletak di Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tanah tersebut secara hukum sah milik Guntur Togap Marbun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 seluas 831 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2556 seluas 548 meter persegi.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat dengan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang memberikan hak penuh kepada GTM atas tanah tersebut.

Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.26 WIB, GTM mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil kembali haknya. Namun, tindakan tersebut kemudian diberitakan secara sepihak sebagai aksi penghancuran pagar gereja, tanpa mengonfirmasi fakta hukum yang berlaku.

Atas pemberitaan tersebut, GTM melalui kuasa hukumnya segera membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, dengan dua nomor laporan:
– STTLP/GAR/B/16/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
– STTLP/B/1362/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

Baca Juga:  GOWI Kepung Cikeusik! Surat Resmi Layangkan Desakan Audit Dana BOS SDN Sumurbatu 3

*Tanggapan Tegas Kuasa Hukum*

Menanggapi penyebaran berita yang dinilai keliru tersebut, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., selaku kuasa hukum GTM, menyatakan keberatannya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum media yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Bastian menegaskan bahwa kliennya bertindak di atas hak hukum yang sah dan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, semua tudingan yang menyebut GTM sebagai pelaku penghancuran tidak dapat dibenarkan.

“Kami memberikan kesempatan selama 2×24 jam kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial maupun kanal berita mereka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Bastian.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

*Langkah Hukum Berlanjut*

Dalam somasi tersebut, pihak GTM juga menembuskan surat ke berbagai instansi terkait, termasuk Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Walikota Medan, Ketua PN Medan, serta pihak BPN dan Kepolisian setempat.

Dengan langkah hukum yang diambil, GTM berharap haknya sebagai pemilik tanah yang sah dapat dipulihkan, sekaligus menjaga kehormatan nama baik dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
(***)

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x