Akhirnya, Mendagri Juga Sefaham: Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sesuai UUPA

- Editor

Sabtu, 19 April 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Tribuneindonesia.com

Berita viral tentang Kemendagri yang memerintahkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa telah terjawab melalui keputusan yang tepat. Surat Kemendagri nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa jabatan 2025-2030 menjelaskan bahwa pelantikan harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah:

1. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI.
2. Pelantikan harus dihadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa.

Kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kota Langsa, harus mengikuti aturan UUPA. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus sesuai dengan UUPA.

Tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa disebabkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa. Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan DPRK Langsa telah membahas hal ini dan menyepakati bahwa Biro Pemerintahan Aceh akan memfasilitasi pembentukan Tata Tertib DPRK Langsa.

Baca Juga:  PKB Medan Tebar Merah Putih dan Berbagi Berkah untuk Ojol & Abang Betor

Dirjen Otonomi Daerah juga menyatakan bahwa AKD harus terbentuk dalam 7 hari kerja setelah rapat ketiga unsur tersebut terlaksana. Jika AKD sudah terbentuk, proses pelantikan dapat dipercepat dan ditargetkan pada awal Mei 2025.

Untuk mempercepat proses pelantikan, Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan DPRK Langsa. Pembentukan tim khusus untuk membahas hambatan pembentukan AKD juga dapat menjadi solusi.

Dengan demikian, isu yang beredar tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa yang diambil alih oleh Kemendagri dapat dikatakan sebagai hoaks. Semua proses pelantikan harus sesuai dengan UUPA dan peraturan yang berlaku.

Oleh : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Ridwan Hisyam: Pendidikan Inklusif Kunci Pemerataan dan Kemajuan Bangsa
Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang
Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis
Berita ini 912 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:34

Paket Lebaran Untuk Para Dampak Banjir Agara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:17

Terlindas Tronton ! Dua nyawa hancur di jembatan Juani

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:36

​Misi Kemanusiaan Satrol Kodaeral VIII Bitung di Laut Maluku Tuai Pujian Luas

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:46

​Satrol Kodaeral VIII Kerahkan KAL Tedong Naga, 14 Awak KM Anaiah Berhasil Dievakuasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:13

​Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Sajam di Pateten Satu

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:31

Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan, Silakan Diuji Melalui Class Action

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:56

​Lengah Akibat Mengantuk, Pengemudi Minibus Alami Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno Minut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:20

Kapolda Bali Pimpin Sertijab Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali

Berita Terbaru

Headline news

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:42

Headline news

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x