Akhirnya, Mendagri Juga Sefaham: Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Sesuai UUPA

- Editor

Sabtu, 19 April 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Tribuneindonesia.com

Berita viral tentang Kemendagri yang memerintahkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa telah terjawab melalui keputusan yang tepat. Surat Kemendagri nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa jabatan 2025-2030 menjelaskan bahwa pelantikan harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah:

1. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden RI.
2. Pelantikan harus dihadapan Mahkamah Syariah dalam rapat Paripurna DPRK Langsa.

Kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kota Langsa, harus mengikuti aturan UUPA. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa harus sesuai dengan UUPA.

Tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa disebabkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa. Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan DPRK Langsa telah membahas hal ini dan menyepakati bahwa Biro Pemerintahan Aceh akan memfasilitasi pembentukan Tata Tertib DPRK Langsa.

Baca Juga:  Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

Dirjen Otonomi Daerah juga menyatakan bahwa AKD harus terbentuk dalam 7 hari kerja setelah rapat ketiga unsur tersebut terlaksana. Jika AKD sudah terbentuk, proses pelantikan dapat dipercepat dan ditargetkan pada awal Mei 2025.

Untuk mempercepat proses pelantikan, Walikota dan Wakil Walikota terpilih harus melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan DPRK Langsa. Pembentukan tim khusus untuk membahas hambatan pembentukan AKD juga dapat menjadi solusi.

Dengan demikian, isu yang beredar tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa yang diambil alih oleh Kemendagri dapat dikatakan sebagai hoaks. Semua proses pelantikan harus sesuai dengan UUPA dan peraturan yang berlaku.

Oleh : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda
PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
Gelar Perkara Uji Bukti Sengketa Tanah
Anwar Fuadi A.Md Resmi Menjabat Geuchik Gampong Tualang Teungoh Periode 2026-2032
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Pemkot Bitung Keluarkan Imbauan Pemasangan Merah Putih Satu Bulan Penuh
Habibullah, S.Pd., Guru MAN 1 Bener Meriah Raih PGM Award Nasional 2026
Berita ini 912 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19

Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Penghinaan Wartawan Bireuen Menggantung – PWI Aceh Desak Kapolres Segera Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:43

Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51

Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x