Bupati Al-Farlaky Tagih Transparansi PI dan CSR PT. Medco

- Editor

Kamis, 17 April 2025 - 04:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat bersama PT. Medco E&P Malaka guna membahas Participating Interest (PI) serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan migas tersebut. Rapat ini dihelat di Banda Aceh, Rabu, 16 April 2025.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hak-hak daerah atas kehadiran industri migas benar-benar terpenuhi. Turut hadir Plt. Sekda, para Asisten Setdakab, Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta perwakilan dari BPMA.

Bupati Al-Farlaky dalam paparannya menyebutkan bahwa CSR dan Participating Interest merupakan bagian dari hak daerah dan menjadi salah satu fokus pembahasan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ingin memastikan bahwa mekanisme dan kontribusi PI berjalan secara transparan serta berdampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.

Selain PI, forum ini juga menyoroti pelaksanaan program CSR oleh PT. Medco. Pemerintah daerah menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar kegiatan simbolis.

“Program CSR harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan. Kita ingin CSR yang menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” kata Al-Farlaky.

Ia menilai penyaluran CSR oleh Medco selama ini masih dikelola secara internal oleh perusahaan. Oleh sebab itu, Bupati meminta agar ke depan pengelolaan CSR dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan di wilayah Aceh Timur.

“Sejauh ini, sasaran CSR masih berada di kawasan lingkar tambang dan dikelola langsung oleh perusahaan. Ke depan, kami harap pengelolaannya dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

Baca Juga:  Forum KPK Al- Farlaky Soroti Regulasi PMK 212, Dukungan Optimalisasi PI & CSR Migas PT. Medco

Untuk memastikan pengelolaan CSR ke depan tidak menimbulkan persoalan, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan membentuk tim CSR dan PI. Tim ini akan bekerja maksimal untuk memetakan seluruh program agar benar-benar terealisasi dan tepat sasaran.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap adanya sinergi yang lebih kuat serta komitmen berkelanjutan dari perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin membangun Kabupaten Aceh Timur. Teman-teman Medco semoga tidak salah menerjemahkannya. Untuk lima tahun ke depan, saya minta dukung saya. Tinggalkan dinamika yang ada, persoalan-persoalan lama. Bantu saya dengan kepemimpinan baru, era baru, semangat baru untuk pembangunan daerah,” tegas Al-Farlaky.

Sementara itu, PT. Medco memaparkan pendekatan keberlanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan program pengembangan masyarakat. Perusahaan mengacu pada indikator Sustainability KPI for Local Communities yang mencakup pemetaan sosial dan pemangku kepentingan, pengukuran tingkat penerimaan sosial (Social License to Operate), serta penghitungan dampak sosial dari program (Social Return on Investment).

PT. Medco juga menjelaskan lima pilar utama program pengembangan masyarakat yang mereka jalankan, yakni: pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

Pihak perusahaan turut menyampaikan komitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan program dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk mendukung visi pembangunan baru dan berkelanjutan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, demikian disampaikan General Manager PT. Medco E&P Malaka.(***)

Berita Terkait

Dana Desa Tanjung Selamat Rp2,46 Miliar Dipertanyakan, Kejatisu Diminta Telusuri Alirannya
Jalan Terusan Bandar Setia dan Tembung Akhirnya Digarap, Jejak Keterlambatan Mengarah ke Proses Lelang
Empat Kelas dan Seribu Bibit
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Di Balik Data Desa Menuju Percontohan
Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 00:14

Dana Desa Tanjung Selamat Rp2,46 Miliar Dipertanyakan, Kejatisu Diminta Telusuri Alirannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:46

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x