Bitung | Tribuneindonesia.com – Sebuah ketukan keras dari aparat penegak hukum mengakhiri sepak terjang JNM alias Yani (38) dalam bisnis gelap peredaran narkotika. Pria asal Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari ini, tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung. Selasa (23/06/26).
Aparat kepolisian berhasil menyergap terduga pelaku di depan sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Operasi senyap yang dilancarkan pada Minggu (21/6) malam, tepatnya sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan pria paruh baya ini menjadi bukti nyata dari respons cepat Korps Bhayangkara di Bitung dalam mengikis habis peredaran barang haram. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk langsung bergerak tanpa kompromi begitu menerima laporan dari masyarakat.
Awal mula terbongkarnya kasus ini berkat keberanian warga setempat yang mencium gelagat mencurigakan. Sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi matang mengenai adanya aktivitas transaksi yang diduga kuat melibatkan narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu.
Begitu menerima informasi berharga tersebut, polisi tidak ingin kehilangan momentum. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, S.H., bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko, segera merapat ke lokasi untuk melakukan pengintaian secara intensif.
Setelah memastikan target berada di posisi yang tepat melalui serangkaian pendalaman taktis, petugas langsung melakukan penyergapan. Proses penggeledahan badan dan tempat kemudian dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung warga setempat sebagai saksi mata.
Kejelian petugas di lapangan akhirnya membuahkan hasil yang signifikan. Samping sebuah lemari pakaian, tersembunyi di balik dinding tripleks, polisi menemukan tujuh paket plastik bening yang diduga keras berisi narkotika golongan satu jenis sabu.
Setelah ditimbang, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat kotor 15.62 gram. Serbuk kristal putih mematikan tersebut dikemas ke dalam dua ukuran berbeda, yakni tiga paket berskala besar serta empat paket berukuran sedang yang siap edar.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang perlengkapan kerja terduga pelaku. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital mini, alat hisap sabu (bong), satu buah gunting, enam lembar plastik bening kosong, sebuah ponsel berwarna biru, serta uang tunai senilai Rp530.000 yang diduga kuat sebagai uang sisa hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi maraton yang dilakukan di lokasi, Yani bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari jaringan luar daerah.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial (T), yang saat ini disinyalir kuat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik tengah memburu pemasok utama tersebut.
Pihaknya sedang mendalami keterangan pelaku untuk memetakan dan membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
IPTU Dr. Jefry Duabay juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor, karena menurutnya, perang melawan narkoba memerlukan sinergitas total antara polisi dan elemen masyarakat.
Duabay mengingatkan bahwa zat psikotropika ini tidak hanya merusak hukum, tetapi juga meruntuhkan masa depan generasi muda dan ketahanan sosial.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JNM beserta seluruh barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Bitung.
Polisi juga bergerak cepat melengkapi berkas perkara dengan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, melakukan tes urine kepada tersangka, serta melaksanakan gelar perkara. (kiti)
















