Terbongkarnya Misteri penemuan Tengkorak di dalam Lubang sumur

- Editor

Kamis, 10 April 2025 - 00:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Misteri penemuan tengkorak manusia didalam sumur terungkap. Tengkorak yang ditemukan bersamaan dengan rambut manusia tersebut merupakan jasad Perempuan bernama Santi Boru Matanari (33 tahun) yang merupakan Warga Kecamatan Medan Johor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidio Arif Setyawan, didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat saat gelar kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (09/04/2025).

Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menerangkan, Unit reskrim Polsek Sunggal yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak berhasil mengidentifikasi identitas tengkorak manusia yang ditemukan warga masyarakat didalam sumur salah satu rumah kontrakan.

“Atas penemuam jenazah dan kemudian dipastikan dengan metode scientific crime investigation/pemeriksaan DNA, meyakinkan korban adalah atas nama Santi Boru Matanari (33 tahun),” katanya.

Tidak disangka, korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan sangat kejam. Aksi keji tersebut dilakukan tersangka dengan latar belakang rasa cemburu.

Setelah dilakukan serangkaian investigasi, meyakinkan bahwa yang bersangkutan sebelum meninggal menjadi korban pembunuhan, bersama seorang laki-laki yang hari ini kita proses hukumnya yaitu atas nama FES (35 tahun) Warga Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:  Tragedi di Danau Toba: Tiga Warga Samosir Tewas Tenggelam

 “Korban dibunuh dengan cara dibekap dari belakang dan kemudian dibuang kedalam sumur. Kemudian tersangka menutupi perbuatannya dengan cara menutupi sumur dengan seng, terpal dan batu. Setelah 2 hari melakukan hal tersebut, tersangka kabur meninggalkan rumah kontrakan tersebut,” jelasnya.

Tanpa merasa bersalah dan tergolong kejam, tersangka membawa kabur sejumlah benda-benda milik korban diantaranya Uang dan Sepeda Motor.

” Dari identifikasi korban, Polisi berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Medan Denai pada 6 April 2025. Tersangka mengaku melakukan berbuatan itu dilatar belakangi rasa cemburu,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) buah terpal plastik warna biru, 1 (Satu) lembar seng yang sudah dipotong, 2 (Dua) buah batu bata, beberapa pakaian korban.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan terhadap Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh Tahun.

Sebelumnya, penghuni rumah kontrakan yang akan menempati rumah tersebut, saat membersihkan sumur menemukan tengkorak dan rambut manusia, sehingga membuat geger Warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia Nomor : 07 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu sekira pukul 16.00 WIB.(ilham)

Berita Terkait

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
Simpang Empat Jalan Syiah Kuala Rawan Kecelakaan: Warga Minta Penanganan Serius
Malam Maut di Perkebunan Rispa! Mayat Pria dengan Leher Tergorok ditemukan di Tanjung Morawa
Ditemukan 21 Kilometer, Remaja Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
Terjangan Angin Maut Mengoyak Deli Serdang: Ratusan Rumah Porak-Poranda, Tangis Warga Menggema di Tengah Puing
Teror Maut di jembatan Paluh Kemiri:Hantaman Mematikan Renggut Nyawa Pengendara Motor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x