Komisi IV DPRD Kota Medan Desak Satpol PP Segel Bangunan Food Cournt Jalan Putri Hijau Tanpa PBG

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak agar Satpol PP Medan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan di Jln Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan area food cournt telah terjadi pelanggaran.

” Segera segel bangunan ini karena sampai Surat Peringatan ( SP) ketiga sudah berungkali diberikan peringatan, tapi proses pengerjaan masih terus berlangsung ,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi 4 saat sidak ke lokasi bangunan yang berada tepat disamping Samsat Putri Hijau, Medan, Senin (17/3).

Kata, politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya tindakan pelanggaran tersebut pihak Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sedangkan, Rizman, manager proyek mengaku belum melengkapi izin karena saat ini sedang dalam pengajuan untuk revisi ulang.

” Izin PBG lagi kami ajukan untuk revisi,” katanya singkat.

Baca Juga:  Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH Menghadiri Acara Pembukaan Turnamen Bola di Blang Paseh

Sedangkan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengatakan pihaknya sudah meminta agar bangunan segera dihentikan pada tanggal 22 Juli 2024, tapi proses pengerjaan tetap berlanjut.

Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis mengatakan bahwa pelanggaran untuk bangunan terdapat pada sisi kanan dan kiri bangunan dengan ukuran ketinggian dan juga bagian depan.

Adanya temuan pelanggaran dan tidak adanya izin, kembali Paul secara tegas meminta agar Satpol PP segera bertindak.

” Kita sudah pernah mengelar RDP atas bangunan ini, termasuk sidak.Dan tetap juga terkesan pemiliknya mengabaikan aturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan, segera segel dan tindak tegas bangunan ini ,” tegas Paul.

Dari data dihimpun dilapangan bangunan tersebut merupakan milik PT.United Rope dengan pemilik bangunan ; Jayden Tjuatja. (*)

Berita Terkait

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal
Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari
Walikota Langsa Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ XXXVII Aceh Tahun 2025
Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
“Bupati Letakkan Batu Pertama, Kantor Camat Tanjung Morawa Siap Jadi Simbol Pelayanan Publik Modern”
Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang
BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar
BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:31

14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:01

Ketegasan atau Formalitas ? Mengulik Proses Patsus Tiga Personel Polda Sumut Pasca Tabrakan di depan Tiger Club

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42

Saat Seragam Ternoda di Jalan Merak Jingga: Polda Sumut Uji Integritas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:18

Pungli Parkir Siantar Cerminkan Lemahnya Pengawasan Dishub Siantar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:01

Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x