Oknum Keuchik Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam Aniaya Anak Dibawah Umur Hanya di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Dua korban anak dibawah umur, didampingi Pengacaranya Ishak.

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis terdakwa oknum Keuchik Rusydi Muhammad Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Pelaku Penganiayaan dua Anak dibawah umur dihukum 26 hari Penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Vonis terhadap Keuchik Rusydi itu dibacakan oleh Hakim Ketua sidang dalam perkara nomor 211/pid.sus/2025/PN Bir dalam sidang terbuka pada rabu tanggal 12 Maret 2025.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu menuntut Terdakwa Rusydi Muhammad 3 bulan penjara, Kamis (13/3/2025).

Korban dan keluarga korban melalui kuasa Hukum Ishak SH, CPCLE, CPM Kepada awak media mengatakan, berharap Jaksa Penuntut Kejari Bireuen agar melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Terdakwa Rusydi Muhammad adalah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun hanya dijatuhi pidana 26 hari, apakah ini adil bagi korban?,” tanya Ishak.

Baca Juga:  Guyuran hujan gerimis, TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Terus Kerja Keras Wujudkan Sumur Bor untuk Warga.

Kata Ishak, dalam hal ini jelas keluarga korban sangat terpukul, mengingat Terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur, bahkan korbannya lebih dari 1 orang.

“Terdakwa hanya divonis 26 hari dipotong masa tahanan, tentunya tidak menjadi efek jera bagi terdakwa dan ini sangat melukai hati orang tua korban, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melakukan upaya hukum banding,” harap Ishak menyampaikan harapan para korban.

Meskipun demikian korban juga sangat menghormati putusan Hakim, tetapi 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namun hanya 26 hari di Vonis.

“Ini jelas tidak ada kadialan bagi kami, setidaknya terdakwa di hukum diatas 1 tahun karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Dua orang anak dibawah umur,” pungkasnya.(*).

Berita Terkait

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:51

Kid Athletics Membawa Bahagia: Hafiz & Tasqia Juara Aceh, Siap Tempur di Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:48

Selamat Hari Veteran Nasional, Arief Martha Rahadyan: Menghormati Pejuang, Menjaga Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:38

Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:09

Finishing: Tim Teknisi Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Instalasi Listrik di Lokasi MCK

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:21

P3-TGAI Dinilai Perkuat Irigasi dan Ketahanan Pangan di Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:28

Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:07

Polsek Jagong Jeget Bersama Damkar dan Masyarakat Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Pasar Jagong Jeget

Berita Terbaru

Bunda PAUD Kota Bitung, Ny. Ellen Honandar Sondakh, Saat Melepas Para peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat TK/PAUD Se-Kota Bitung. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Langkah Cilik Semarakkan HUT RI, Bunda PAUD Lepas Lomba Gerak Jalan TK di Bitung

Senin, 10 Agu 2026 - 10:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x