Oknum Keuchik Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam Aniaya Anak Dibawah Umur Hanya di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Dua korban anak dibawah umur, didampingi Pengacaranya Ishak.

Bireuen | Tribuneindonesia.com 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis terdakwa oknum Keuchik Rusydi Muhammad Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Pelaku Penganiayaan dua Anak dibawah umur dihukum 26 hari Penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Vonis terhadap Keuchik Rusydi itu dibacakan oleh Hakim Ketua sidang dalam perkara nomor 211/pid.sus/2025/PN Bir dalam sidang terbuka pada rabu tanggal 12 Maret 2025.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu menuntut Terdakwa Rusydi Muhammad 3 bulan penjara, Kamis (13/3/2025).

Korban dan keluarga korban melalui kuasa Hukum Ishak SH, CPCLE, CPM Kepada awak media mengatakan, berharap Jaksa Penuntut Kejari Bireuen agar melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Terdakwa Rusydi Muhammad adalah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun hanya dijatuhi pidana 26 hari, apakah ini adil bagi korban?,” tanya Ishak.

Baca Juga:  Polres Gianyar Gelar Sosialisasi Tentang BPJS Kesehatan

Kata Ishak, dalam hal ini jelas keluarga korban sangat terpukul, mengingat Terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur, bahkan korbannya lebih dari 1 orang.

“Terdakwa hanya divonis 26 hari dipotong masa tahanan, tentunya tidak menjadi efek jera bagi terdakwa dan ini sangat melukai hati orang tua korban, kami mendorong Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melakukan upaya hukum banding,” harap Ishak menyampaikan harapan para korban.

Meskipun demikian korban juga sangat menghormati putusan Hakim, tetapi 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namun hanya 26 hari di Vonis.

“Ini jelas tidak ada kadialan bagi kami, setidaknya terdakwa di hukum diatas 1 tahun karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Dua orang anak dibawah umur,” pungkasnya.(*).

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15

Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata

Berita Terbaru

Sosial

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Minggu, 21 Des 2025 - 04:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x