Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Turut Soroti Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Geuchik di Aceh

- Editor

Senin, 10 Maret 2025 - 12:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Tribuneindonesia.com

Fatih Rahman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra turut menanggapi perpanjangan masa jabatan geuchik sesuai UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014.

Menurut Fatih, “pada prinsipnya perpanjangan masa jabatan geuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal tersebut akan membuka peluang bagi geuchik dalam menjalankan keberlanjutan program jangka panjang pembangunan gampong, karena itu saya menilai hal tersebut layak untuk dilakukan, sebutnya kepada sejumlah awak media di Langsa, Senin (10/3/205).

Fatih menambahkan, “Perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, artinya ada aturan norma hukum untuk itu. Disisi lain perpanjangan masa jabatan geuchik tersebut, perlu penyesuaian dalam pasal 115 ayat 3 UUPA”, jelas Fatih.

Baca Juga:  Mengungkap Misteri Kematian Petani di Bener Meriah: Polisi Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut Mahasiswa Universitas Samudra jurusan Hukum itu menyebutkan, selain dari itu dengan pemberlakuan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan geuchik menjadi 8 tahun perlu dibarengi dengan pengawasan lebih.

“Hal ini harus dibarengi dengan evaluasi yang dilakukan pihak terkait, karena tanpa adanya evaluasi, kita khawatirkan akan terjadi berbagai penyimpangan nantinya dalam realisasi penggunaan dana desa yang setiap tahun dikucurkan oleh Pemerintah kepada setiap desa”, tutup Fatih singkat mengakhiri. (*)

Berita Terkait

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 04:23

Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:04

Isra Miraj di Masjid Al Huda Berlangsung penuh Khidmat dan Meriah

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50

AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:49

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x