Anggota DPRK Dukung Bupati Bireuen Perintahkan Audit RSUD dr Fauziah, Asalkan Jangan Tong Kosong Nyaring Bunyinya

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Tribuneindonesia.com

Salah seorang anggota DPRK Bireuen mendukung penuh sikap tegas Bupati Bireuen perintahkan Inspektorat dan Pj Sekda Bireuen agar RSUD dr.Fauziah Bireuen di Audit, asalkan jangan tong kosong nyaring bunyinya.

Hal itu langsung di sampaikan salah seorang anggota DPRK Bireuen yang tidak mau disebut namanya, Rabu ( 5/3/2025 ).

Anggota DPRK Bireuen tersebut mengatakan, dia mendukung penuh atas perkataan Bupati Bireuen, H Mukhlis di acara peusijuk (tepung tawar) Bupati dan Wakil Bupati di Pendopo Bupati Bireuen, Senin (3/3/2025).

“Akan tetapi saya mau melihat apa betul yang di katakan bupati atau hanya gertakan saja, atau sekedar menyenangkan hati masyarakat Bireuen saja atau hanya omong- omong doang,” ujarnya.

Bila perlu Bupati Bireuen mengeluarkan Surat Perintah resmi ke Inspektorat dan P j Sekda biar pasti dan jelas arah perintahnya, supaya Inspektorat dan PJmj Sekda bisa segera bertindak untuk audit RSUD dr. Fauziah yang selama ini diduga pengelolaan anggarannya tidak transparan.

Baca Juga:  Kapolsek Benoa Sambangi Perusahaan , Berikan Saran Kamtibmas.

Apalagi sikap tegas Bupati Bireuen sewaktu acara peusijuk di Pendopo Bireuen perintahkan Inspektorat dan Pj Sekda Bireuen untuk Audit RSUD dr.Fauziah telah dimuat di beberapa media dan sudah pasti dibaca oleh publik (khususnya masyarakat Bireuen). Inilah saatnya Bupati Bireuen membuktikan sikap tegasnya, jika Bupati Bireuen bisa membuktikan ketegasannya, sudah pasti dinas-dinas lain yang ada di Kabupaten Bireuen lebih tertib menjalankan tugasnya, demi terciptanya Bireuen lebih baik ke depan. ( sumber : Adi S)

Berita Terkait

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Berita ini 450 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:54

Edi Syahputra,ST Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Aceh Tamiang soroti aktivitas Dredging.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:53

Anggota DPRA Ir. Iskandar Desak Polda Usut Tuntas Pembakaran Kampus FP USK

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:52

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47

Ketua DPR-K Aceh Tamiang Fadlon,SH segera bentuk 5 pansus terkait LKPJ Bupati Tahun anggaran 2025

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:18

Bupati Aceh Tamiang Resmikan Huntara Karyawan PT. PPP dan PT. Sri Kuala.

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:56

Ir. Iskandar Ketua HIMAS Banda Aceh Hadir Ringankan Beban 5 Mahasiswi Simeulue Korban Kebakaran

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x