Kami Bersama Mualem, “Tokoh Perminyakan Aceh, Serukan Revitalisasi”

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Teuku Sayed Machdy, tokoh perminyakan Aceh, menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera merevitalisasi industri perminyakan di provinsi Aceh. Seruan ini didasari oleh sejarah Aceh sebagai salah satu pemasok kebutuhan bahan bakar dunia pada abad ke-17 Masehi.

Menurut Teuku Sayed Machdy, Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri perminyakan dunia. Ia juga menyoroti status khusus Aceh dalam bidang ekonomi dan investasi, yang dapat menjadi modal penting untuk menarik investor dan mengembangkan infrastruktur perminyakan baru.

Selain itu, Teuku Sayed Machdy juga menekankan pentingnya kerjasama dengan negara-negara anggota BRICS, terutama Iran dan Rusia, yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam industri perminyakan.

Revitalisasi industri perminyakan di Aceh dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:

– *Peningkatan Ekonomi*: Revitalisasi industri perminyakan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja.
– *Kemandirian Energi*: Aceh dapat menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan energinya sendiri.
– *Pengembangan Infrastruktur*: Pengembangan industri perminyakan akan mendorong pembangunan infrastruktur di Aceh.

Baca Juga:  Selama Angkutan Lebaran 2025/1446 H, KAI Sumut Kolaborasi Pemprov Sumut Hadirkan Mudik Gratis & Angkutan Motor Gratis

Namun, revitalisasi industri perminyakan di Aceh juga memiliki beberapa tantangan, seperti:

– *Investasi*: Dibutuhkan investasi besar untuk membangun kembali infrastruktur perminyakan.
– *Teknologi*: Diperlukan teknologi modern untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi.
– *Regulasi*: Regulasi yang jelas dan mendukung investasi diperlukan untuk menarik investor.

Pemerintah Aceh telah menerbitkan dua regulasi baru untuk dorong investasi dan kemudahan berusaha, yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor 188.34/1271/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal di Aceh dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu.

Berita Terkait

PTPN IV Regional VI Gelar “Palmco Goes to School” di SMAN 5 Langsa, Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan
Dari Kebun Sawit Menuju Lumbung Pangan: Harapan Baru dari Padi Gogo
Geuchik Sungai Lueng Tinjau Budidaya Udang Vaname, Targetkan 160 Ribu Ekor
BRI Branch Office Medan Thamrin Selenggarakan Simulasi Kebakaran Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Bencana
“Sinergi BUMN untuk Rakyat: PTPN IV Hadirkan Gerakan Cinta Produk Lewat Pangan Murah”
Program PSR Dikabupaten Aceh Timur Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit Desa
Menteri UMKM dan Wamen Imigrasi Hadiri Halal Bihalal Alumni IKA ITL Trisakti
FORKOPIMDA BIREUEN Damaikan Masyarakat dengan Perusahaan PT. Bahron and Sons Terkait Tanah Exs HGU
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:51

Opini: Sistem Parkir Barcode, Terobosan Cerdas untuk Kota Langsa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:05

Biaya Masuk MIN 5 Banda Aceh Rp 3,9 Segera Di Kembalikan Kepada Wali Murid

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:59

Mencari Kambing Hitam di Tengah Kegalauan: Catatan Kritis atas Mutasi Pejabat di Bener Meriah

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:21

Dari Kebun Sawit Menuju Lumbung Pangan: Harapan Baru dari Padi Gogo

Senin, 19 Mei 2025 - 11:38

Manajemen Konflik: Kunci Menjaga Arah Perjuangan

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:59

Banyak Dugaan Pungli di Madrasah, SAPA Minta Kemenag Aceh Bertindak

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:01

Pemimpin Harus Siap Dikritik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x