PT BTID Tegaskan Nama Pantai Serangan Tetap Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menegaskan tidak ada perubahan nama pantai di Pulau Serangan.

Dalam kesempatan kunjungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke KEK Kura Kura Bali, Kamis (30/1), Manajemen BTID juga menekankan bahwa prioritas utama dalam pembangunan yang berjalan adalah keamanan dan kenyamanan untuk semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat.

“Mengenai nama Pantai Serangan yang dikatakan berubah menjadi Pantai Kura Kura Bali, apabila dicari di Google Map, tetap muncul nama Pantai Serangan. Yang ada itu titik koordinat yang letaknya bersebelahan dengan titik Pantai Serangan,” jelas Tantowi Yahya, Presiden Komisaris PT BTID.

Mewakili manajemen, Tantowi juga menanggapi pertanyaan dari anggota DPR RI I Nyoman Parta dan I Nyoman Adi Wiryatama, DPD RI Ni Luh Djelantik, serta anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purboningrat Yo, terkait pembatasan akses nelayan melaut dan penamaan Jalan Kura Kura Bali, bahwa sejak awal pembangunan dan pengembangan, KEK Kura Kura Bali terinspirasi dengan prinsip Tri Hita Karana dan mengedepankan kesakralan pulau Serangan dengan memastikan keamanan dan kenyamanan siapapun yang berada dalam kawasan.

Tidak ada pelarangan akses masuk, apabila ada pengaturan pun, hanya pendaftaran nelayan Desa Serangan untuk melaut melalui kawasan agar lebih termonitor mengingat banyaknya lalu lintas alat berat konstruksi.

“BTID memahami pentingnya nelayan Desa Serangan dalam mendukung kesejahteraan warga Serangan secara lebih optimal.Pendataan akses melaut terhadap nelayan ini juga demi keamanan dan keselamatan mereka saat berada di dalam Kawasan,” kata Tantowi.

Baca Juga:  Rp7,5 Triliun Uang Rakyat Aceh Masih Mengendap, KAKI: APBA Harus Segera Diserap untuk Kepentingan Masyarakat

I Nyoman Parta, serta beberapa anggota DPRD dan DPD RI, dalam kesempatan itu meminta agar plang nama jalan yang ada saat ini untuk diturunkan juga menekankan pihak BTID untuk meniadakan batas pelampung yang saat ini terpasang di area laguna dan berkenan untuk segera merealisasikan jembatan di atas kanal sesuai dengan perjanjian yang sudah pernah disetujui sebelumnya.

“Kami menghargai semua masukan dan pendapat yang disampaikan, untuk perihal peniadaan batas pelampung, maupun pengadaan jembatan di atas kanal, mohon beri kami waktu untuk membahas permintaan yang disampaikan dengan manajemen kami dan akan mengupayakan pembahasan ini terjadi secepatnya,” ujar Tantowi.

Tantowi memastikan pembangunan KEK Kura Kura Bali mengikuti peraturan baik dari nasional, provinsi, kota dan desa.

Jika memang ada hal yang kurang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku, BTID terbuka untuk menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan demi kepentingan bersama.

Menanggapi pernyataan tentang perampasan ruang hidup masyarakat Serangan, manajemen BTID menegaskan kembali bahwa hal ini tidak benar.

Masyarakat masih bisa mengakses laut, pantai, dan mangrove seperti nelayan pesisir, petani rumput laut, dan pembudidaya terumbu karang yang beraktivitas normal hingga hari ini.

Selain akses terhadap mata pencaharian, selama ini BTID terus mendukung masyarakat Desa Serangan dan warga umat Hindu Bali untuk dapat melakukan ritual keagamaan di delapan pura dalam kawasan secara rutin.

Pada akhir Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan pun melaksanakan ritual Memintar, yang merupakan ritual tahunan memohon keselamatan bagi Pulau Serangan dengan berjalan mengelilingi pulau yang meliputi area KEK Kura Kura Bali. (Ika/rls)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x