Daftar Gugatan Pilkada Aceh, 1 Lanjut 2 Ditolak

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Tribuneindonesia.com

Mahkamah Konstitusi mengumumkan daftar gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam siding tersebut Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 35 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkda 2024 dalam siding dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian dari lima gugatan hasil Pilkada di Provinsi Aceh, Mahkamah Konstitusi menetapkan 3 kabupaten kota, 2 di tolak dan 1 dilanjutkan. Adapun PHPU yang tidak dapat dilanjutakan adalah :
1. Walikota dan wakil Walikota Lhokseumawe tahun 2024 nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
2. Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024 nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Baca Juga:  Babinsa Posramil Peulimbang Ajak Warga Jaga Kebersihan Saluran Air untuk Cegah Banjir.

Dan MK mengabulkan putusan sela/dismissal permohonan pasangan (Paslon) nomor urut 1 Sulaiman “Tole” dan Abdul Hamid pada perselisihan Pemilihan Kepela Dearah (Pilkada) 2024 di kabupaten Aceh Timur.

Dengan dilanjutkannya permohonan paslon 01 terhadap paslon 03, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon 03 dan KIP Aceh Timur ditolak. Dan terkait kelanjutan hasil Pilkada Aceh Timur, pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian pembuktian dan alat bukti guna kelanjutan gugatan hasil Pilkada Aceh Timur. (Chai)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x