Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireue,Tribuneindonesia.com-Kejaksaan Negeri Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum Narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).Rabu 5 Februari 2025.

Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H., Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.

barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen

adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika:
1. Narkotika Jenis SHABU : 6.100 gram (70 perkara)
2. Narkotika Jenis GANJA : 4.300 gram (7 perkara)
3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 196 butir (1 perkara)
4. Handphone : 51 unit
5. Bong : 11 buah
6. Timbangan Digital : 46 unit
7. Mancis : 9 buah
8. Kotak Rokok : 11 buah
9. Plastik Bening : 46 lembar
10. Kaca Pirex : 5 buah
11. Bambu Penjepit : 6 buah
12. Gunting : 11 buah
13. Sendok Sabu : 10 unit
14. Tas/Dompet : 13 buah
15. Senjata Tajam : 2 buah
16. Kosmetik Ilegal : 1.416 buah
Barang Bukti / Sitaan OHARDA :
1. Gunting : 1 buah
2. Kunci : 1 unit
3. Parang : 3 buah
4. Pakaian : 4 buah
5. Tali Tambang : 14 meter
6. Tangga : 1 buah
Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :
1. Selang : 1 buah
2. Flashdisk : 1 buah
3. Buku/Nota : 11 buah
4. Pakaian : 5 buah
5. Pakaian Dalam : 2 buah
6. Simcard : 2 buah
7. Batuan Mineral : 289 karung

Baca Juga:  Simpang Mamplam dan Pandrah Mengadakan Pra Musrembang.

barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x