Demi Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Pangkas APBN Hingga Rp306 T

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (doc)

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko terdampak kebijakan pemangkasan anggaran belanja pemerintah pusat, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya untuk memangkas anggaran belanja tak prioritas senilai Rp 306,69 triliun.

Ekonom yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan, risiko tekanan terhadap potensi pertumbuhan ekonomi itu akan muncul bila kebijakan pemangkasan itu salah sasaran, seperti mengalihkan belanja modal untuk program tertentu yang memiliki efek rambatan minim untuk jangka pendek.

“Kegiatan MBG (makan bergizi gratis) misalnya, punya multiplier effectnya, kegiatan perjalanan dinas punya multiplier effectnya, nah ketika yang satu dikurangi untuk tambah yang lain, netto effectnya ini yang harus diriset benar-benar,” kata Telisa kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/1/2025).

“Nah untuk tahap awal ini efek kontraktifnya yang lebih kelihatan, sedangkan efek ekspansifnya ada jeda jadi ini bisa jadi downside risk di pertumbuhan ekonomi 2025,”

Dipastikan Tetap 2,5%
Telisa menekankan, sebetulnya beberapa kebijakan yang dipangkas Prabowo menjadi penopang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa terakhir, seperti perjalanan dinas yang bisa meningkatkan aktivitas usaha sektor transportasi dan perhotelan. Namun, ketika anggaran itu hanya diprioritaskan untuk satu program malah akan menghilangkan efek pertumbuhan di sektor itu.

“Karena biasanya yang transportasi, hotel, kan lebih bersifat langsung, tapi kalau MBG kan mungkin ada efek langsung tapi ada multiplier efek yang butuh waktu karena ini kan program baru,” ungkap Telisa.

Sementara itu, ekonom yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, konsep pemangkasan anggaran untuk efisiensi dan efektifitas secara umum memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah, untuk menjamin dana belanja negara digunakan sepenuhnya untuk masyarakat.

Namun, ia menekankan, realokasi dari anggaran tersebut yang menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Misalnya, tidak hanya digunakan untuk program-program yang sifatnya temporer, melainkan untuk jangka panjang seperti program swasembada pangan dan energi.

Baca Juga:  Media Maliqnews Dinyatakan Di Tutup Sementara Waktu

“Asalkan anggaran tersebut dialokasikan ke anggaran yang berdampak ke masyarakat luas dan jangka panjang, seperti untuk swasembada pangan dan energi, bukan hanya program yang sifatnya temporer,” ucap Esther.

Selain itu, ia mengingatkan, yang penting menjadi catatan berikutnya dari kebijakan pemangkasan anggaran ini ialah pemerintah harus membuat key performance indicator supaya realokasi belanja yang telah dilakukan lebih terukur.

“Intinya harus ada evaluasinya key performance indicatornya untuk setiap anggaran yang dikeluarkan jika ingin APBN tepat sasaran atau tidak. Selama ini kan memang anggaran banyak dialokasikan ke belanja rutin,” tuturnya.

“Nah, kalau anggaran yang sama dialokasikan ke belanja modal lebih banyak tidak ada efek downside perekonomian. Tapi memang kalau pengurangan anggaran semua belanja termasuk belanja modal maka itu akan berdampak penurunan pertumbuhan ekonomi,” tegas Esther.

Sebagaimana diketahui, dalam diktum ketiga Inpres 1/2025, Prabowo menginstruksikan kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. (*)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x