Mendagri Tito Karnavian Beri 3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada, Untuk Aceh Jadwal Khusus

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (doc)

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tiga opsi tersebut mencakup bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada sengketa, dan yang putusan dismissal di MK.

Opsi pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sementara untuk Bupati atau Walikota dilantik pada 10 Februari 2025.

Opsi kedua, bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 April. Sedangkan untuk pelantikan Bupati atau Walikota dilaksanakan pada 21 April 2025.

Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Di mana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilangsungkan pada 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan Bupati dan Walikota pada 24 Maret 2025.

Baca Juga:  Dua Tahun Berjalan, Kasus Dugaan KDRT di Medan Tak Kunjung P21, LBH Medan Soroti Kinerja Penyidik

Sedangkan untuk Provinsi Aceh ada jadwal khusus. Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak ada sengketa di MK, maka akan dilantik Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 10 Februari 2025. Sementara Bupati dan Walikota di Aceh dilantik Gubernur mulai 10-21 Februari 2025.

Bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Mendagri atas nama Presiden pada Senin, 21 April 2025. Sementata, Bupati dan Walikota di Aceh dilantik Gubernur mulai 21 April-2 Mei 2025.

Pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Dimana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilantik Mendagri atas nama Presiden pada 21 April-5 Mei 2025. (*)

Berita Terkait

“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15

Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21

Agama Menguatkan Bhayangkara

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28

Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:55

Kecebur Fantasi di Kolam! Udin Dipukul Mimpi, Amat Kena Tampar

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Mar 2026 - 10:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x