Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam

- Editor

Senin, 15 September 2025 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka S, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin 15 September 2025

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T (tersangka dalam tindak pidana pencurian) bahwa Tersangka membutuhkan 4 (empat) sak semen dan 1 (satu) buah kloset untuk membuat rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ceurucok Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Saksi T dan Saksi UB (tersangka dalam tindak pidana pencurian) mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban Saifullah tanpa seizin/sepengetahuan korban. Setelah itu sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas milik Korban Saifullah kepada Tersangka seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T juga meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban. Beberapa hari kemudian Tersangka berhasil menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam kepada Junaidi seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum Tersangka bayarkan kepada saksi T

Baca Juga:  Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga

Bahwa perbuatan tersangka S telah melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) Tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:19

Ubud Food Festival 2026 Merayakan Petani dan Ikon Kuliner dari Indonesia dan Sekitarnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:42

Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:10

Pulau Sumba, Kekayaan Alam dan Budaya Nusantara yang Tak Terlupakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:51

Pandawa Festival 2025 Jadikan ajang Promosi Seni Budaya dan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55

Hasil Pemeriksaan Satpol PP dan Pansus, Perizinan Nuanu Dinyatakan Lengkap

Rabu, 12 November 2025 - 13:22

Raih Tiga Penghargaan di Ajang Luxury Lifestyle Awards 2025 The Sayan House Villa Buktikan Penginapan yang Artistik

Rabu, 5 November 2025 - 09:49

Nikmati Christmas Eve Dinner dan New Year’s Eve Celebration di Quest Vibe Dewi Sri-Bali dan Dapatkan Diskon Special

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:31

Badan FKSPA Besakih Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x