Deli Serdang | TribuneIndonesia. Com-Kecamatan Percut Sei Tuan melalui Sekretaris Camat Andriani Zahara, S.Ag melakukan koordinasi intensif selama beberapa hari terakhir bersama berbagai instansi terkait untuk menangani kasus seorang warga yang dideportasi dari Malaysia. Warga tersebut mengaku berasal dari Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun, setelah diverifikasi, klaim identitasnya tidak ditemukan dalam data administrasi kependudukan resmi.
Penanganan kasus ini menunjukkan wujud nyata dari sinergi lintas sektor antara Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintah Desa Tembung, BP3MI Wilayah Sumatera Utara, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Mereka bersama-sama mengambil langkah cepat dan tepat untuk memberikan perlindungan sementara kepada warga tersebut, yang akhirnya dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kabupaten Deli Serdang sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
Kasus ini bermula ketika seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dipulangkan dari Depot Imigresen Jawi, Malaysia, pada pertengahan Juli. Saat tiba di Indonesia, ia mengaku sebagai warga Desa Tembung. Namun hasil penelusuran mendalam dari pihak kecamatan dan desa menunjukkan bahwa identitas tersebut tidak sesuai dengan data resmi.
Peristiwa ini menyoroti kembali betapa berbahayanya menjadi PMI non-prosedural, yakni mereka yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti jalur resmi dan legal sesuai peraturan pemerintah. Tanpa dokumen sah dan perlindungan hukum yang memadai, mereka sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari eksploitasi, penelantaran, hingga deportasi seperti yang terjadi kali ini.
Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Andriani Zahara, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Menurutnya, keselamatan dan martabat para pekerja harus dijaga sejak dari proses awal keberangkatan.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak jelas. Prosedur resmi itu penting, bukan sekadar formalitas, tapi untuk perlindungan mereka sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas, untuk lebih waspada terhadap praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. Di saat yang sama, peran pemerintah desa dan kecamatan sangat penting dalam memastikan kejelasan identitas dan membantu proses pendampingan sosial.
Langkah cepat dan kolaboratif dari seluruh pihak dalam menangani kasus ini tidak hanya menyelesaikan satu masalah, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial dan penegakan prosedur ketenagakerjaan di daerah.
Ilham TribuneIndonesia.com