ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com
Suara penolakan warga terhadap keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik PT Sinar Tani Raya di Desa Kampung Pasar Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, kian memanas. Warga mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin pendirian pabrik tersebut karena dianggap telah melanggar aturan tata ruang dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Menurut warga, pabrik yang sedang tahap pengerjaaan tersebut berjarak hanya sekitar 50 meter dari permukiman penduduk, padahal sesuai aturan industri seharusnya berjarak minimal 2 kilometer dari wilayah tempat tinggal warga. Tak hanya itu, parit desa yang menjadi saluran air warga juga ikut dipagari oleh pihak perusahaan, bahkan pagar pabrik dikabarkan terlalu rapat ke badan jalan lintas.
“Pabrik ini jelas-jelas mengancam kenyamanan dan keselamatan kami. Bau dari pengolahan berondolan sawit sudah pasti akan tercium, dan kebisingannya mengganggu aktivitas masyarakat. Kami minta pemerintah jangan tutup mata,” tegas Hamdani, salah seorang warga Alur Selebu, Kamis (6/11/2025), sebelum pabrik beroperasi.
Hamdani menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, pabrik PKS dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius bagi warga sekitar. “Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan sampai warga dijadikan korban dari kelalaian pengawasan pemerintah terhadap investasi yang tidak patuh aturan,” ujarnya.
Secara hukum, pendirian pabrik seperti ini harus tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap usaha berpotensi dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri LHK No. P.80/MENLHK/2016 juga menegaskan pentingnya pengelolaan limbah, emisi, dan tata letak pabrik yang tidak boleh mencemari lingkungan.
Warga menilai keberadaan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengatur zona industri agar tidak berdampingan langsung dengan permukiman.
“Kami khawatir nanti limbah cairnya mencemari parit dan sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau pemerintah diam saja, kami siap menutup jalan menuju pabrik itu,” ancam salah seorang warga lainnya.
Desakan warga kini semakin kuat, dan mereka menuntut Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres dan DLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Masyarakat berharap, izin pabrik dicabut sebelum dampaknya meluas.
“Negara ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kepentingan pengusaha,” pungkas Hamdani dengan nada kesal.
Sumber : warga editor : Redaksi
















