Waka Polres Bireuen, Kompol Fauzi SE SIK Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bireuen mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, jenis solar yang terjadi di wilayah hukum Polres Bireuen.

Waka Polres Bireuen, Kompol Fauzi SE SIK, kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025) mengatakan, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cot Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

“Kasus itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB. pelaku yang ditangkap berinisial IZ bin AG (34), warga Kecamatan Tangse, Pidie, yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” sebut Kompol Fauzi.

Kompol Fauzi menjelaskan, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 Wib dini hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli, tepatnya di komplek SPBU di Cot Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

“Tim Opsnal Sat Reskrim melihat ada satu unit mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi 8458 PJ yang mencurigakan, lalu pihaknya menghampiri sopirnya (pelaku) yang sedang mengisi BBM jenis solar,” kata Kompol Fauzi.

Kompol Fauzi menambahkan, petugas juga mendapatkan minyak solar bersubsidi yang sudah dimasukkan ke dalam 2 tangki fiber warna putih berukuran 1000 liter, dan 5 buah drum plastik warna biru berukuran 200 liter, serta enam buah jerigen warna biru berukuran 35 liter.

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polresta Gorontalo Kota Lakukan Peninjauan Lahan Cabai

“tim juga melihat tangki minyak mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan pompa untuk menyedot minyak,” tambah Kompol Fauzi.

Kompol Fauzi menuturkan, Sat Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Polres Bireuen guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“BB yang sudah diamankan di Polres Bireuen antara lain, satu unit mobil panther Isuzu Traga warna putih, satu unit handphone Infinix warna hitam milik pelaku, fiber, drum, jerigen, dan minyak solar bersubsidi sejumlah 3.500 liter,” sebut Waka Polres Bireuen.

Kompol Fauzi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetap peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” terang Kompol Fauzi.

Konferensi pers yang dilakukan Waka Polres turut didampingi Pelaksana Tugas Asistensi Polres Bireuen, AKBP Carlie Syahputra SIK MH, Kasat Reskrim Polres, Iptu. Jeffryandi, STrK., SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil, SH, Kasi Humas Polres, Iptu Marzuki, dan Kapolsek Samalanga, Iptu Budiono SE MM.

Berita Terkait

Serda Heri Efendi: Melakukan Giat Komsos Bersama Warga Desa Meunasah Ara ‎
Sertu Fauzi Ramadhani : Melakukan Pendampingan Menanam Padi di Desa Cut Nyong
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru,Sertu Edi Susanto Komsos Bersama Warga Musa Baro
Warga Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polres Langsa
Polda Sulut Ungkap 47 Kasus dalam Operasi Berantas Premanisme
Kapolres Pidie Panen Jagung di Kembang Tanjung
Kapolres Pidie Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme Yang Meresahkan Masyarakat
Kapolsek Blangkejeren Kunjungan Seorang Diri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:38

FORKOPIMDA BIREUEN Damaikan Masyarakat dengan Perusahaan PT. Bahron and Sons Terkait Tanah Exs HGU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:35

Dinas LHK Bireuen; Monitor Kinerja Pabrik PT BAS Tentang Limbah Di Kawasan Cot Batee Geulungku.

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:08

Yuyun Armia Fahmi Ketua TP PKK Aceh Tamiang Luncurkan Pelayanan KB Serentak

Senin, 5 Mei 2025 - 07:12

TPA Nurul Ulum Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat Program TJSL PTPN IV Regional VI.

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:13

PTPN IV Regional VI Cot Girek Beri Santunan Anak Yatim & Apresiasi Karyawan Berprestasi di Hari Buruh

Rabu, 23 April 2025 - 12:03

BRI Branch Office Medan Gatot Subroto Memberikan Apresiasi Kepada Nasabah Pasca Mudik dan Libur Panjang

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:46

BRI KC Medan Iskandar Muda Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Baitul Amanah Bandar Khalipah

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:15

Sambut Hari Kemenangan, YBM dan IWABRI BRI Sidikalang Serahkan Bingkisan Ramadhan ke Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x