Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Medan I Tribuneindonesia.com

Suasana di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10, Medan, mendadak memanas pada Selasa (10/6/2025). Puluhan wartawan dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas penahanan tiga rekannya yang dinilai sarat kejanggalan hukum.

oplus_2

Aksi ini dipicu oleh penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM, masing-masing berinisial DSM, R, dan A, oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 berinisial MS, dengan jeratan Pasal 368 jo 369 KUHP.

Namun, menurut para demonstran, penangkapan tersebut justru memperlihatkan aroma kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan aktivis.

“Bapak Kapolda… Penangkapan ini cacat hukum! Kami minta Kapolsek Beringin dievaluasi karena diduga bertindak di luar SOP,” tegas orator aksi, R. Anggi Syaputra, membakar semangat massa.

Dengan suara lantang dan spanduk penuh tuntutan, massa menuntut agar proses hukum dihentikan melalui penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, serta penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Mereka juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat dua dari tiga yang ditahan berprofesi sebagai wartawan.

“Sudah Ada Kesepakatan, Kenapa Ditangkap?”

Dalam audiensi bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan, perwakilan aksi menguraikan kejanggalan demi kejanggalan.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Bekali Rompi Anti Sayat untuk Perkuat Keamanan Personel

Ihwan Banchin, S.H., selaku penasihat hukum, menjelaskan bahwa kasus bermula dari permintaan kepala sekolah agar pemberitaan dugaan pungli dihapus. Permintaan itu ditanggapi dengan komunikasi dan diduga kesepakatan—hingga tiba-tiba muncul nominal uang dan penangkapan dilakukan.

“Kami menduga ada skenario. Kepala sekolah diduga sudah lebih dulu berkoordinasi dengan polisi. Klien kami dijebak,” ungkap Ihwan dengan nada serius.

Senada, Ketua DPD IWO Indonesia Sumut, Ibrahim Effendy Siregar, mendesak agar kasus ini diselesaikan secara musyawarah, bukan kriminalisasi.

Respons Polisi: Akan Ditindaklanjuti

Menanggapi desakan tersebut, Kombes Pol Ferri memastikan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Ia membuka ruang bagi pelaporan ke Bid Propam dan Irwasda, jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan.

“Kami akan menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Kami minta rekan-rekan sabar menunggu hasilnya,” ujar Ferri, berusaha menenangkan suasana.

Medan Panas, Keadilan Dipertaruhkan

Meski berlangsung damai, aksi ini menandai gelombang ketidakpuasan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai mulai bergeser dari fungsi perlindungan hukum menjadi alat penindasan.

Isu kriminalisasi terhadap wartawan dan aktivis kembali mencuat. Suasana di sekitar Mapoldasu yang semula tenang berubah menjadi medan pertempuran suara dan aspirasi, menuntut hukum tak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran atau justru terkubur di balik seragam dan wewenang?

Ilham Tribuneindinesia.com

Berita Terkait

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Begini penjelasan Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Kapolda Bali Tegas: Reskrim Harus Profesional, Berintegritas, dan Tidak Mempersulit Masyarakat
GEGER! DPRK Raja Ampat Kompak Tolak Pemindahan dr. Laura, Bupati Diminta Batalkan Surat Tugas
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:29

Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:40

URGENT KEMANUSIAAN! Siti Munawaroh Butuh Tambahan 1 Kantong Darah Golongan O Positif, Keluarga Berharap Uluran Tangan Relawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:01

HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:50

Penuh Harapan : Harmoni Kebersamaan PWI Simeulue dan Nasir Nurdin di Pelabuhan Sinabang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:06

Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:57

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Bitung Hadiri Peluncuran Program POLIRAN di Ranowulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:36

Night Angel, Band Gothic Metal Asal Batang Kuis yang Bertahan Sejak 1999

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x