Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Terancam Penjara Seumur Hidup

- Editor

Rabu, 9 April 2025 - 03:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com

Polda Sulawesi Utara (Sulut) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar. Rabu (9/04/25).

“Kita akan lihat hasil pendalaman dari lima tersangka yang sedang kita proses. Jika ada bukti atau fakta baru, kita tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkap Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menambahkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berproses dan tidak ada pihak yang akan diberi perlakuan khusus.

“Dalam proses penegakan hukum, asas persamaan di mata hukum (equality before the law) akan tetap kita junjung tinggi. Tidak akan ada pandang bulu,” tegas Kapolda Sulut.

Diketahui, Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu 4 orang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar ¹.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Ajak Warga Desa Cut Langien Perkuat Kebersamaan dan Keamanan

Selain itu, Kapolda Sulut menjelaskan bahwa jika ada fakta atau bukti baru dalam penyidikan, maka kemungkinan penambahan tersangka masih ada.

“Kita akan lihat fakta penyidikan dan fakta persidangan. Kita akan lihat penjelasan para saksi,” pungkasnya.

Dari kasus tersebut, Polda Sulut telah menghitung kerugian negara yang mencapai Rp 8.967.684.405 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, Kapolda Sulut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda Sulut. (Talia)

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polsek Kuta Selatan Jalani Tes Urine Mendadak
Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring
Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional
Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan
Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi
Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51

Oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar di duga Fiktifkan Dana Sandang Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x