Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com
Polda Sulawesi Utara (Sulut) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar. Rabu (9/04/25).
“Kita akan lihat hasil pendalaman dari lima tersangka yang sedang kita proses. Jika ada bukti atau fakta baru, kita tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkap Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menambahkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berproses dan tidak ada pihak yang akan diberi perlakuan khusus.
“Dalam proses penegakan hukum, asas persamaan di mata hukum (equality before the law) akan tetap kita junjung tinggi. Tidak akan ada pandang bulu,” tegas Kapolda Sulut.
Diketahui, Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu 4 orang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar ¹.
Selain itu, Kapolda Sulut menjelaskan bahwa jika ada fakta atau bukti baru dalam penyidikan, maka kemungkinan penambahan tersangka masih ada.
“Kita akan lihat fakta penyidikan dan fakta persidangan. Kita akan lihat penjelasan para saksi,” pungkasnya.
Dari kasus tersebut, Polda Sulut telah menghitung kerugian negara yang mencapai Rp 8.967.684.405 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lebih lanjut, Kapolda Sulut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda Sulut. (Talia)