LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com — Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026). Sidak ini menjadi penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mengamankan aset daerah pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025 lalu.
Di tengah denyut aktivitas perdagangan, Bupati meninjau langsung kondisi lapangan sekaligus berdialog dengan pengelola dan para pedagang. Ia memastikan roda ekonomi rakyat tetap berputar, namun menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib berdiri di atas dasar hukum yang sah dan taat regulasi.
“Pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat mencari nafkah. Tetapi negara juga tidak boleh abai terhadap aturan. Semua harus berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Bupati mendorong para pedagang segera mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait tata cara pembayaran serta mekanisme sewa ruko dan kios. Langkah ini dinilai penting agar aktivitas usaha memiliki kepastian hukum sekaligus melindungi pedagang dari potensi persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, berakhirnya masa perpanjangan BOT pada Oktober 2025 mewajibkan pemerintah mengamankan kembali aset milik daerah. Pemerintah telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan. Namun hingga kini, mekanisme tersebut belum terealisasi secara tuntas.
Lebih jauh, skema BOT yang selama ini berjalan dinilai tidak lagi sejalan dengan regulasi yang berlaku berdasarkan arahan pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi resmi, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Apabila ditempuh melalui KSP, prosesnya wajib dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional. Artinya, tidak ada jaminan pengelola lama akan kembali mengelola kawasan tersebut. Demi keberlangsungan usaha para pedagang, pemerintah membuka ruang toleransi melalui skema sewa agar aktivitas ekonomi rakyat tidak terhenti.
Namun Bupati mengingatkan, toleransi tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah pada kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan membuka celah kerugian negara.
“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab penuh mengamankan aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kepentingan rakyat harus berjalan seiring dengan ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.
Sidak ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan memastikan setiap aktivitas ekonomi tumbuh di atas pondasi hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Ilham Gondrong



















