Oleh: Suara Rakyat Aceh
TribuneIndonesia.com
Aceh, tanah perjuangan yang sejak lama berdiri atas darah dan keringat rakyatnya, kini kembali diuji. Kali ini ujian itu datang dari dalam, bukan hanya berupa ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga penghianatan terhadap nilai keadilan dan kedaulatan rakyat.
Baru-baru ini, Gubernur Aceh dan DPRA memberikan pernyataan terkait keberadaan tambang ilegal di Aceh. Namun, seperti déjà vu dalam sejarah politik Aceh, pernyataan itu berhenti pada retorika politik tanpa langkah hukum yang nyata.
1. Pernyataan Tanpa Tindakan
Kata-kata akan tetap menjadi angin jika tidak dibarengi tindakan. Pernyataan Gubernur dan DPRA mengenai tambang ilegal, meski penting, akan menjadi sia-sia bila tidak diikuti langkah nyata penegakan hukum. Rakyat Aceh berhak bertanya: di manakah janji keadilan itu?
2. Jalan Hukum yang Tertutup
Sungguh tragis, jalur hukum bagi masalah ini tampak tertutup rapat. Faktor-faktor seperti lemahnya sistem hukum daerah, intervensi politik, dan kepentingan ekonomi pihak besar telah menjadikan tambang ilegal seperti tumor yang tumbuh di tubuh Aceh.
3. Dugaan Keterlibatan Cukong Jakarta
Investigasi dan fakta lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa bisnis tambang ilegal ini bukanlah usaha kecil yang berdiri sendiri. Ada jaringan besar yang memiliki hubungan kuat ke pusat kekuasaan di Jakarta. Inilah yang membuat proses hukum menjadi sangat sulit, bahkan nyaris mustahil.
4. Konsekuensi Kejahatan Tambang Ilegal
Jika pemerintah dan DPRA terus membiarkan ini terjadi tanpa tindakan hukum yang tegas, maka:
Kerusakan lingkungan akan meluas tanpa batas.
Kekayaan alam Aceh akan dikuasai tanpa kontribusi nyata untuk rakyat.
Kepercayaan rakyat kepada pemimpin akan hancur.
5. Seruan Keadilan
Kami menyerukan kepada Gubernur Aceh, DPRA, dan seluruh pihak terkait: hentikan retorika kosong. Bawa masalah tambang ilegal ke jalur hukum. Tunjukkan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kata-kata, tetapi soal keberanian menegakkan keadilan.
Kerusakan lingkungan adalah luka bagi generasi Aceh, dan kejahatan tambang ilegal adalah pengkhianatan terhadap hak hidup rakyat. Jika ini dibiarkan, maka rakyat Aceh akan melihat bahwa pemerintah dan wakil rakyat hanya menjadi pelindung kepentingan pihak tertentu, bukan pelindung rakyatnya.
Kondisi hutan seluruh wilayah Aceh terlihat jelas oleh para rimbawan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (RASTIK) Pante Kulu, Banda Aceh, yang merupakan ASN di DLHK dan LSM lingkungan di Aceh. Mereka berjumlah lebih dari 1.000 orang yang menyebar di seluruh Aceh.
Aceh Tengah, 29 September 2025
Nama Lengkap: Uriessamadin, S.Hut
Presidium Global Aceh Awakening Aceh Tengah (Suara Kemanusiaan Aceh)




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



