Caption : Ilustrasi
Langsa | TribuneIndonesia.com
Karyawan PTPN I Aceh merasa heran dengan adanya pemotongan gaji (upah) setiap bulannya untuk iuran Koperasi Karyawan (Kopkar) Mon Madu. Padahal sejak tahun 2018 lalu koperasi tersebut sudah tutup pasca mencuatnya kasus dugaan penunggakan pajak.
“Pemotongan upah untuk iuran Kopkar Mon Madu hingga kini masih berlanjut, padahal sudah lama koperasi itu tutup,” ujar salah seorang karyawan PTPN I yang enggan disebutkan namanya saat ditemui LintasAtjeh.com di salah satu kebun, Senin (10/07/2023).
(Baca : Diduga Tunggakkan Pajak Kopkar Mon Madu PTPN I Capai 10 Milyar)
Ia menjabarkan, setiap bulannya para karyawan harus mendapatkan potongan upah untuk iuran wajib sebesar Rp 2.000,- bagi Karyawan Pelaksana (Karpel). Sedangkan Karyawan Pimpinan dikenakan Rp. 10.000,- dan setingkat Kabag Rp.20.000,-.
“Sebenarnya uang kami untuk apa lagi? Apa potongan ini dilakukan karena salah seorang pengurus Kopkar Mon Madu itu sekarang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan (Sekper)? Atau kami harus membantu membayarkan tunggakan pajak?” ungkapnya.
Ia berharap kepada pihak manajemen PTPN I maupun Holding dapat menindaklanjuti adanya keluhan dari para karyawan yang disampaikan melalui awak media.
“Dan kepada pihak penegak hukum kami juga berharap untuk dapat memproses kasus yang menyebabkan tutupnya Kopkar Mon Madu PTPN I ini,” tuturnya. (Tim)