SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Polemik kerja sama antara perusahaan pers atau media massa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih belum terselesaikan. Saat ini, berbagai aturan sedang disiapkan sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Minggu (2/06/25).

Diketahui, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, menyatakan bahwa salah satu syarat yang direkomendasikan BPK RI adalah kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.

Kebijakan ini telah mendapat sorotan dari berbagai media dan para wartawan.

Organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut juga turut memberikan perhatian terhadap kebijakan ini.

Dengan demikian, polemik kerja sama antara perusahaan pers dan Pemerintah Provinsi Sulut masih memerlukan klarifikasi dan penyelesaian yang jelas untuk memastikan kerja sama yang efektif dan transparan.

Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, memberikan tanggapan terkait polemik kerja sama antara perusahaan pers dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, tidak memahami aturan yang berlaku.

Tomy menyatakan bahwa BPK RI Perwakilan Sulut tidak perlu memberikan rekomendasi terkait kerja sama media dengan Pemerintah, apalagi mendorong pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi kerja sama pelaku usaha media memang mewajibkan badan hukum dan akte notaris, bukan perusahaan perorangan, sehingga tidak perlu ada intervensi lebih lanjut dari BPK RI.

Lebih jauh, Lumuhu menjelaskan bahwa perusahaan pers atau media juga harus memiliki wartawan aktif.

Jika semua persyaratan tersebut telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah menyesuaikan dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu melalui INAPROC atau E-catalog versi terbaru.

“Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Dengan demikian, pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) justru berpotensi menghambat dan membatasi partisipasi pelaku usaha media di Sulawesi Utara,”

Jelas, Tomy.

Baca Juga:  Warga Benua Raja Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit PT. BETAMI

Bukan hanya itu saja, Tomy menyatakan bahwa jika rekomendasi tersebut benar, maka tindakan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut secara sadar hukum akan mengubah status Dewan Pers menjadi lembaga pemerintahan, bukan lembaga independen.

Hal ini berpotensi menimbulkan masalah karena Dewan Pers seharusnya tetap independen dalam menjalankan tugasnya.

“Rekomendasi Kepala BPK RI Perwakilan Sulut ini dapat bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf (a), yang menekankan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas.”

Pungkas Lumuhu.

Oleh karena itu, Tomy berharap agar rekomendasi tersebut ditinjau kembali untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Tomy juga mengacu pada Pasal 9 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Dengan demikian, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan transparan.

“Aturan kerja sama media massa dengan pemerintah jika pakai Peraturan Dewan Pers sebagai dasar keputusan maupun kebijakan pemerintah, maka itu cacat hukum, karena aturan Dewan Pers bukan Peraturan Undang-Undang, “

Tandas Lumuhu. (Talia)

Berita Terkait

BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif
Aplikasi BYOND BSI Alami Gangguan Dua Hari Berturut, Warganet Keluhkan Layanan
“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”
Kasus Dugaan Mark Up Interior Ruang Operasi RS Muyang Kute Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Koperasi Merah Putih: Program Nasional yang Belum Matang, Publik Dibingungkan oleh Informasi yang Bertebaran
Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”
SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan
DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 16:51

Bupati Aceh Tamiang seratus hari kerjanya bangun Masjid Agung.

Senin, 2 Juni 2025 - 15:53

Semangat Kebangsaan Membara, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dengan Khidmat

Senin, 2 Juni 2025 - 12:53

Pemda Agara Gelar Apel Deklarasi Perang Terhadap Narkoba

Senin, 2 Juni 2025 - 12:41

Bupati Aceh Tamiang Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Senin, 2 Juni 2025 - 11:27

TKN Desak Wali Kota Medan Copot Lurah Tegal Sari II: Pelayanan Buruk dan Sikap Arogan Jadi Sorotan

Senin, 2 Juni 2025 - 06:26

Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:20

DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:41

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Deklarasi Perangi Narkoba dan Tertib Lalu Lintas di Lapangan Pemuda Bambel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x