Hamparan Perak | TribuneIndonesia.com
Aroma busuk korupsi di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kini semakin menyengat dan menjijikkan. Setelah Kepala Desa dan seluruh perangkat desa diperiksa oleh Kejaksaan Cabang Labuhan Deli, kini sorotan tajam mengarah ke Ketua Kelompok Penggarap yang diduga ikut bermain dalam praktik haram penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dugaan keterlibatan ini bukan sekadar isu liar. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6/2025), oknum Ketua Kelompok Tani berinisial WR secara mengejutkan mengakui adanya pungutan sebesar Rp2,3 juta untuk penerbitan SKT, tergantung luas lahan yang diurus. Yang membuat publik kian geram, tidak ada kejelasan ke mana uang tersebut disetorkan.
“Kami bayar, tapi uangnya ke mana? Apa masuk kantong pribadi?” keluh salah satu warga dengan nada penuh kekecewaan.
Warga dan aktivis anti,korupsi geram dan mendesak Kejaksaan untuk tidak setengah hati dalam mengusut kasus ini.
Mereka menilai, praktik pungli ini sudah menjadi mafia terorganisir di desa, dengan melibatkan oknum kelompok tani sebagai perantara yang selama ini luput dari pantauan hukum.
“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan kepala desa! Ketua-ketua kelompok penggarap harus diseret dan diperiksa.
Mereka bagian dari jaringan pungli yang selama ini merampas hak masyarakat kecil!” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sumber internal menyebutkan bahwa penerbitan SKT di desa ini bukan hanya sekadar administratif, melainkan telah menjadi ladang basah untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruh.
Skandal ini menjadi cermin kelam wajah birokrasi desa, di mana oknum-oknum tertentu menjadikan kewenangan sebagai alat pemerasan. Jika kasus ini tidak ditangani serius dan tidak diusut hingga ke akar-akarnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan lembaga hukum bisa hancur tak bersisa.
Kini, seluruh mata tertuju pada Kejaksaan Cabang Labuhan Deli. Masyarakat menanti langkah tegas dan tak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik keji
(Tim)