Kutacane | TribuneIndonesia.com
Sidang Paripurna DPRK Aceh Tenggara Tahun 2025 resmi digelar di Ruang Sidang Khusus DPRK Aceh Tenggara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Dr. Denni Febrian Roza, dan dihadiri Bupati Aceh Tenggara, Dr. H. Salim Fakhri, S.E., M.M., Kajari Aceh Tenggara, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, serta perwakilan Kodim 0108 Aceh Tenggara.
Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ini membahas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sidang dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pembukaan dan penyampaian laporan pada hari pertama, pembahasan lanjutan di hari kedua, hingga tahap finalisasi dan pengambilan keputusan pada hari ketiga. Seluruh rangkaian berjalan dengan tertib dan lancar.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung, dengan sejumlah fraksi DPRK Aceh Tenggara menyampaikan pandangan umum dan catatan strategis terhadap LPPD serta rancangan KUA-PPAS.
Penulis: ABD GN
















