Seusai Menahan Hasto Kristiyanto, KPK Komit Buru Harun Masiku

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK kini memaksimalkan pencarian Harun Masiku.

“Terhadap pencarian Harun Masiku sampai saat ini, penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku tersandung kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun yang merupakan mantan caleg PDIP lolos dari operasi tangkap tangan KPK dan dinyatakan buron sejak 2020.

Setyo belum membeberkan lebih detail sejauh mana sudah perkembangan pencarian Harun Masiku. Dia meminta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga:  Terbongkar! Rumah Kecil di Medan Tuntungan Jadi "Kuburan" Motor Curian, Puluhan Unit Disita Polisi

“Tentu dari KPK memohon restu memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk bisa memberikan informasi manakala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ucap Setyo.

KPK memutuskan menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut Setyo Budiyanto Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan serta anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema PAW.

Hasto Kristiyanto diduga juga menghalangi KPK menyidik Harun Masiku dan mengarahkan saksi. Oleh karena itu, KPK memutuskan menahan Hasto Kristiyanto karena sudah memiliki alat bukti yang cukup (*)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar
Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi
Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Patroli Dini Hari Gagalkan Aksi Curanmor di Medan Petisah
Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x