Seolah Kebal Hukum, Ketua Poktan Umbulan Jaya Diduga Alihkan Kendaraan Bantuan

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Tanda tanya besar menyelimuti publik terkait keberadaan kendaraan roda tiga (piyar) bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) Umbulan Jaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, kendaraan yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di desa tersebut, justru diduga kuat dikelola di luar desa tanpa melalui musyawarah bersama anggota poktan.

Ironisnya, dugaan penyalahgunaan aset bantuan itu seakan dibiarkan begitu saja. Oknum Ketua Poktan Umbulan Jaya yang disebut-sebut mengetahui perihal pengelolaan kendaraan roda tiga itu, dinilai terkesan “kebal hukum” karena sampai saat ini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Menyikapi hal tersebut, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Pandeglang buka suara. Mereka menilai tindakan itu tidak bisa dibiarkan, sebab selain bertentangan dengan tujuan program pemerintah, juga berpotensi merugikan masyarakat tani yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari kendaraan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang benar kendaraan itu dikelola di luar desa tanpa musyawarah, jelas ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas salah satu anggota BBP DPC Pandeglang.

Seorang warga Desa Umbulan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut jarang terlihat digunakan di desa.
“Kendaraan itu sudah lama tidak ada di sini, katanya dipakai orang luar. Padahal bantuan itu kan buat petani di desa kita, bukan untuk orang lain,” ucapnya dengan nada kesal.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Poktan Umbulan Jaya. Ia mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait pemanfaatan kendaraan roda tiga tersebut.
“Kami anggota hanya tahu dapat bantuan. Tapi setelah itu, kendaraan dikelola begitu saja tanpa musyawarah. Kalau memang untuk kepentingan bersama, kenapa kami tidak dilibatkan?” ungkapnya.

Baca Juga:  Batalkan Hasil Tender di KNIA Setelah Diduga 'Main Mata' dengan IAS Support, PT Duta Agung Siap Pidanakan AP Aviasi

Pengelolaan aset bantuan pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi/kelompok tani adalah badan usaha bersama yang harus mengutamakan kepentingan anggota, bukan kepentingan pribadi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/SR.230/12/2011 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa bantuan wajib dipergunakan sesuai tujuan program dan tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah.

Dengan dasar hukum tersebut, ormas BBP menilai kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait agar tidak menjadi preseden buruk.

“Poktan itu milik bersama, bukan milik pribadi. Kalau dikelola di luar desa tanpa sepengetahuan anggota, itu jelas bentuk penyelewengan. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis di Pandeglang. Publik menanti keberanian pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kelompok tani lainnya.”(J.Somantri)

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x