Bitung | Tribuneindonesia.com – Gedung DPRD Kota Bitung menjadi saksi dinamika tajam saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kejelasan status lahan dan pemukiman warga di tiga wilayah, yakni Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari, Kamis (17/09/26).
Musyawarah yang mempertemukan warga, pihak terkait, dan kalangan legislator tersebut berjalan alot akibat penegasan sikap masyarakat setempat yang enggan melepaskan tanah kelolaan mereka.
Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, S.E., memimpin langsung jalannya persidangan dengan menghadirkan perwakilan instansi-instansi teknis guna membedah akar persoalan yang tak kunjung usai.
Suasana forum mulai menghangat kala salahsatu perwakilan ahli waris menyampaikan paparan pembuka mengenai sejarah kepemilikan tanah, yang seketika memicu sorak dukungan dari warga Tokambahu.
Ketegangan makin meningkat saat pimpinan rapat memberi kesempatan kepada seorang warga keturunan ahli waris untuk mengutarakan aspirasinya di hadapan seluruh peserta RDPU.

Dengan nada lantang, warga tersebut secara tegas menolak rencana pembangunan Batalyon Infanteri Batalyon Pembina Desa/Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di atas wilayah permukiman mereka.
Masyarakat mengemukakan kekhawatiran mendalam terkait rasa cemas yang bakal menghantui warga jika personel tentara bersenjata beraktivitas di sekitar tempat tinggal mereka.
Ketegangan rapat sempat mereda ketika seorang pendeta asal Tokambahu memberikan kesaksian dan memperkuat perjuangan para ahli waris dalam mempertahankan hak atas lahan Tokambahu-Makawidey.
Penyampaian narasi yang menyentuh hati dari sang pendeta bahkan membuat Ketua DPRD Vivy Jeanet Ganap tak kuasa menahan rasa haru di tengah-tengah ruang sidang.
Di tempat yang sama, Richard Lasut hadir bertindak selaku penerima kuasa resmi yang mewakili suara dan kepentingan masyarakat tiga wilayah tersebut.
Dalam intervensinya, Lasut menegaskan bahwa polemik agraria ini telah berlarut-larut selama berpuluh-puluh tahun sehingga tidak mungkin tuntas sekadar lewat perdebatan lisan di ruang rapat.
Guna memperkuat posisi hukum warga, Lasut langsung menyerahkan berkas-berkas bukti kepada pimpinan dewan sebagai pijakan pengambilan keputusan.

“Saya ingin menyerahkan dokumen supaya kalau saya bicara sebentar nanti sesuai dengan data yang ada. Apabila dari pimpinan dewan mengambil satu kesimpulan, mengambil satu rekomendasi atau notul, supaya ada dasar, bisa dipertanggungjawabkan,”
tegas Lasut pada Rabu (16/09).
Ia membeberkan aspek historis yang mencatat bahwa kawasan Tokambahu merupakan satu kesatuan wilayah awal sebelum akhirnya berkembang menjadi Kelurahan Makawidey dan Kelurahan Kasawari dengan total lahan garapan seluas 113 hektare terdiri dari 30 hektare di Kasawari serta 80 hektare di Makawidey.
Membuka rekam jejak administrasi pertanahan, Lasut turut menguliti dokumen perubahan status hak tanah pada kurun waktu 1995 hingga 1996 yang memuat Sertifikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Mengakhiri paparannya, Lasut mengingatkan pemerintah dan pengembang agar tidak menggusur peluh dan perjuangan warga yang telah puluhan tahun mengelola kawasan tersebut.
“Jangan mengambil hak orang lain yang sudah mengeluarkan keringat dan darah dalam merombak hutan ini hingga bernilai ekonomi,”
pungkas Lasut.
Dinamika RDPU ini memperlihatkan bagaimana persoalan lahan di Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari klaim historis ahli waris, kekhawatiran warga atas rencana pembangunan militer, hingga dukungan tokoh agama setempat.
Hingga rapat berakhir, DPRD Kota Bitung didorong untuk menindaklanjuti seluruh dokumen dan pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi kesimpulan atau rekomendasi resmi, sehingga penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut puluhan tahun ini memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (kiti)





















