Sekolah Disegel, Ratusan Siswa Terpaksa Pindah Belajar

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Proses belajar-mengajar di SMP Negeri 2 Galang, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, resmi dihentikan sementara setelah gedung sekolah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/07/2025). Penyegelan ini dilakukan menyusul belum selesainya proses hibah aset dari Al-Jam’iyatul Washliyah ke Pemerintah Daerah.

Keputusan ini diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, yang menyatakan bahwa proses hibah masih dalam tahap penyempurnaan administrasi. “Selama proses ini berlangsung, kegiatan belajar-mengajar siswa dialihkan ke tempat lain agar tidak terganggu,” ujar perwakilan Dinas dalam keterangan resminya.

Siswa Pindah ke SMP Negeri 1 Galang

Untuk sementara, seluruh siswa SMP Negeri 2 Galang, yang jumlahnya 229 orang pada tahun ajaran 2025/2026, dipindahkan ke SMP Negeri 1 Galang. Bahkan, pada tahun ajaran sebelumnya, sebanyak 325 siswa juga telah lebih dulu dititipkan belajar di sekolah tersebut karena persoalan yang sama.

Sementara itu, siswa dari sekolah Al-Washliyah yang sebelumnya juga menempati gedung SMP Negeri 2 Galang kini mengikuti kegiatan belajar di Gedung Al-Washliyah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sekolah yang disegel.

Dinas Pendidikan membantah keras tudingan bahwa penyegelan tersebut membuat siswa menjadi terlantar. “Tidak ada peserta didik yang kami abaikan. Semua tetap melanjutkan proses belajar-mengajar di lokasi yang telah disiapkan,” tegas pihak Dinas.

Baca Juga:  Walau Direktur Berganti, Air PDAM Tirta Keumueneng Tetap Menguning

Penyegelan Dilakukan Sesuai Aturan

Langkah penyegelan gedung dilakukan mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, terdapat sejumlah surat resmi yang menjadi dasar tindakan ini, di antaranya.

Surat pemberhentian pemakaian gedung Nomor: 800/2206/SKR/2025, tertanggal 15 April 2025.

Surat pengosongan gedung Nomor: 800/2829/SKR/2025, tertanggal 5 Mei 2025.

Daftar inventaris barang milik daerah yang mencantumkan gedung sebagai aset Dinas Pendidikan.

Menunggu Proses Hibah Selesai

Ketika ditanya apakah pihak Al-Washliyah akan diizinkan kembali menempati gedung SMP Negeri 2 Galang, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa semua pihak telah menyepakati gedung akan dikosongkan hingga proses hibah rampung. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Ketua Pengurus Cabang Al-Washliyah Kecamatan Galang.

“Selama status aset belum final, gedung tidak boleh digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar, baik oleh SMP Negeri 2 Galang maupun Al-Washliyah,” tutup pihak Dinas.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Massa HMI Kepung DPRD Medan, Wong Chun Sen Absen, Tiga Wakil Ketua Turun Meredam
RSU Mitra Guray Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kotarih, Warga Antusias
Warga Tumpah Ruah, Pasar Murah di Tumpatan Nibung Jadi Sejarah
Ketua DPRA Zulfadli Tuai Kontroversi, Usul Pemisahan Aceh dari Pusat
Prabowo Sepakat Cabut Tunjangan Jumbo DPR, Gelombang Demo Tak Terbendung
Sinergi Jurnalis, TNI, dan Pemerintah Desa Sukses Gelar Pasar Murah di Sugiharjo
Tiga Kandidat Berebut Kursi Keuchik Pulo Ara Geudong Teungoh, Generasi Muda Jadi Harapan Baru
Yonif TP.852/ABY Hadirkan Beras Murah, Warga Sugiharjo Antusias Sambut Program
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 01:06

Ketika Hati, Pikiran, dan Perbuatan Tak Sejalan (Refleksi Untuk Wakil Rakyat)

Senin, 1 September 2025 - 09:41

Viral Ojol Makan Siang di Istana, Sepatu Mewah Jadi Sorotan Publik

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:57

Sekilas Antara Reformasi 1998 dan Demonstrasi Saat Ini: Perbedaan Konteks, Pemicu, dan Dinamika

Minggu, 31 Agustus 2025 - 04:39

Sakit Gigi, Sakit “Murahan” yang Bisa Bikin Hidup Berantakan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:53

Nisa, Putri Deli Serdang yang Harumkan Nama Daerah di Dangdut Academy 7 Indosiar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:04

Judul Sensasional “Bupati Rasa Debt Collector” Media Jangan Jadi Kompor Konflik

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:18

Kritik Bukan Kejahatan, Mengapa Pemerintah Harus Belajar Mendengar Pers

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:40

Bimtek Desa: Proyek Pemangku Kepentingan yang Membebani, Bukan Solusi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x