Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tribuneindonesia.com

Warga Gang Kutilang, Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, mendadak digemparkan oleh penyergapan dramatis yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk dalam operasi cepat pada Sabtu sore (28/06/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat edarnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati. Keduanya ditangkap tangan saat sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di dalam gang sempit dan padat penduduk.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.

Barang Bukti Berserakan di Tempat Kejadian

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan.

6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram,

11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,72 gram,

2 bungkus plastik klip kosong,

Uang tunai Rp. 182.000,

1 kotak rokok,

1 pipet sekop sabu.

Barang-barang ini ditemukan berserakan di tempat kejadian dan diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkotika kepada pelanggan mereka.

Penggerebekan Mendadak di Sore Hari

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran sabu di lokasi tersebut. Tindak lanjut laporan itu membawa Tim Satnarkoba yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus melakukan pengintaian dan penindakan pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Perang Narkoba Menggila! Polda Sumut Gulung 1.263 Tersangka, Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Maut

“Keduanya ditangkap tangan saat memiliki dan menguasai sabu. Barang bukti sabu serta perlengkapannya kami sita di lokasi. Dari Juspit kami temukan sabu dan uang tunai Rp 2 ribu, sedangkan dari Nafiah kami sita 11 bungkus sabu serta uang tunai Rp 180 ribu,” ungkap AKBP Thommy.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Modus Edarkan Sabu, 12 Jiwa Diselamatkan

Modus kedua tersangka adalah mengedarkan sabu kepada pembeli demi meraup keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan. Dari penindakan ini, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 12 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ini bukan hanya penangkapan dua pengedar, tapi penyelamatan puluhan jiwa dari kehancuran akibat narkoba. Kami terus berkomitmen memerangi jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Thommy dengan nada tegas.

Medan Perjuangan Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Narkoba

Kawasan padat penduduk seperti Medan Perjuangan memang kerap dijadikan lokasi transit atau persembunyian pengedar narkoba. Namun operasi ini membuktikan, Polrestabes Medan tak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk beraksi.

Warga diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar
Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi
Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Patroli Dini Hari Gagalkan Aksi Curanmor di Medan Petisah
Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x