Gorontalo | TribuneIndonesia.com
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video viral anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang melontarkan pernyataan kontroversial ingin “merampok uang negara”. Ucapan tersebut dinilai merendahkan martabat wakil rakyat dan melukai hati masyarakat luas yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Dalam video berdurasi singkat itu, Wahyudin tampak mengemudikan mobil dengan mengenakan kacamata, didampingi seorang wanita. Saat dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan, ia terdengar mengatakan:
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kita habiskan biar negara ini miskin semiskin-miskinnya.”
Pernyataan tersebut diiringi tawa bersama wanita yang diduga memiliki status hubungan gelap (hugel) dengannya. Potongan video itu kemudian viral dan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Ketua PENA PUJAKESUMA, Purn TNI Zulsyafri, dengan tegas mengecam ucapan tersebut.
“Seorang wakil rakyat membawa hubungan gelap ke Makassar menggunakan uang negara, lalu berkata ingin merampok uang negara. Itu bahasa yang menyayat hati rakyat. Saat kondisi ekonomi sulit, bagaimana bisa seorang anggota dewan berbicara demikian lantang?” ujar Zulsyafri, Sabtu (20/9/2025).
Ia mendesak agar pimpinan partai maupun Ketua DPRD Provinsi Gorontalo segera mengambil sikap tegas. Menurutnya, tindakan Wahyudin mencoreng nama baik partai politik sekaligus institusi DPRD.
“Ketua umum partai wajib menjatuhkan sanksi tegas, agar ada efek jera. Jangan sampai kebiasaan membuat gaduh, lalu minta maaf, terus berulang. Ini tidak sepatutnya dilakukan seorang wakil rakyat,” tegasnya.
Zulsyafri juga mengingatkan para legislator agar menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR, serta selalu berpihak kepada rakyat.
“Ciptakanlah suasana harmonis. Wakil rakyat harusnya hadir untuk rakyat, bukan justru menyakiti hati rakyat dengan pernyataan yang memalukan,” pungkasnya.
Video ini kini terus menuai reaksi keras dari publik. Banyak warganet menilai, pernyataan Wahyudin adalah bentuk pelecehan terhadap kepercayaan yang telah diberikan rakyat kepada wakilnya di parlemen.















