TribuneIndonesia.com I Ancaman itu meluncur lugas,tak boleh ada uang pelicin mengiringi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Setiap izin, setiap perubahan peruntukan lahan, hingga setiap keputusan terkait ruang, harus lahir dari aturan, bukan hasil transaksi. Pesan tersebut menjadi penanda arah baru penyusunan RTRW yang diharapkan memberi kepastian bagi warga, pelaku usaha, sekaligus menjaga ruang hidup.
dr H Asri Ludin Tambunan menyampaikan peringatan tersebut saat membuka Forum Group Discussion (FGD) I Revisi RTRW dan Kick-Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rabu, 22 Juli 2026. Ia meminta seluruh aparatur, tim penyusun, maupun pihak lain yang terlibat menutup rapat peluang praktik pungutan liar.
menurut Asri Ludin, persoalan tata ruang selama ini kerap bermula dari ketidakjelasan informasi. tidak sedikit pelaku usaha lebih dulu membeli lahan, lalu belakangan mengetahui peruntukannya bertentangan dengan rencana ruang. akibatnya, investasi terhambat, sengketa muncul, dan biaya bertambah.
Karena itu, revisi RTRW diarahkan memberi kepastian sejak awal. Seluruh informasi mengenai kawasan industri, permukiman, peternakan, pertanian, hingga area usaha lain direncanakan berbasis digital. melalui sistem tersebut, calon investor maupun warga dapat mengetahui fungsi suatu kawasan tanpa harus berkeliling mencari penjelasan dari banyak pihak.
Asri Ludin juga menegaskan, tidak ada alasan bagi siapa pun meminta imbalan selama proses revisi berlangsung. Siapa pun aparatur yang terbukti bermain, kata dia, akan menghadapi tindakan tegas. Pesan itu sekaligus menjadi peringatan agar penyusunan RTRW tidak berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan.
Perubahan rencana ruang juga tidak boleh mengorbankan lahan pertanian. berdasarkan data ATR/BPN, wilayah itu memiliki sekitar 31.001 hektare Lahan Baku Sawah. Sebanyak 85 persen di antaranya wajib dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menopang program ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan, menurutnya, harus dikendalikan melalui perencanaan yang cermat.
Proses penyusunan RTRW pun diminta berlangsung terbuka. Masukan tidak hanya berasal dari perangkat daerah atau kalangan ahli, melainkan juga masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa. Cara tersebut dinilai mampu memperkecil potensi sengketa ketika peraturan daerah nantinya diberlakukan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rahmadsyah, menjelaskan FGD I serta Kick-Off Meeting KLHS menjadi tahapan awal revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Forum itu bertujuan menghimpun data, pandangan, serta usulan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai pijakan penyusunan arah pengembangan wilayah.
Diskusi menghadirkan Dr Anthony Veery Mardianta sebagai narasumber dengan Iswandani Lingga bertindak sebagai moderator. Peserta berasal dari DPRD, instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, camat, asosiasi pengembang, pelaku usaha, notaris/PPAT, organisasi profesi, organisasi sosial, serta berbagai unsur lain yang berkaitan dengan penyusunan revisi RTRW.(Ilham Gondrong)
















