Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com
Upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Denie Ansiga dipastikan menemui jalan buntu, Rabu (4/02/26).
Rosita, selaku pihak pelapor, secara tegas menyatakan menolak segala bentuk mediasi dan memilih untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Keputusan tersebut diambil Rosita setelah mempertimbangkan dampak serangan verbal yang dilakukan oleh terlapor.
Ia merasa harga diri dan privasinya telah diinjak-injak oleh pernyataan Denie, sehingga baginya, permohonan maaf di meja mediasi tidak lagi dianggap cukup untuk memulihkan keadaan.
”Saya menutup pintu mediasi karena terlapor sudah menghina pribadi saya secara langsung. Ini bukan lagi sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan serangan terhadap kehormatan saya,”
Tegas Rosita saat memberikan keterangan kepada awak media usai mediasi di Polres Bitung.
Lebih lanjut, Rosita mengklarifikasi bahwa tidak ada alasan bagi dirinya untuk menempuh jalan kekeluargaan atau restorative justice.
Ia menekankan bahwa antara dirinya dan Denie Ansiga tidak terikat hubungan profesional maupun kedinasan di lingkup Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga tidak ada beban birokrasi yang menghalangi langkah hukumnya.
Tempat yang sama, kuasa hukum yang mendampingi Ansiga, juga menolak untuk berdamai.
“Bila tuduhannya tidak terbukti, maka kami akan melapor balik”
Tandas kuasa hukum Ansiga.
Diketahui, sebelumnya, jajaran penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bitung telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara ringan.
Namun, agenda mediasi yang digelar di markas kepolisian tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah pelapor tetap pada pendiriannya.
Dengan adanya penolakan resmi dari pihak pelapor, Polres Bitung memastikan akan menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan telah menjalankan fungsi fasilitator secara maksimal, dan kini fokus pada pengumpulan bukti serta kelanjutan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. (Kiti)








