​Rosita Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Bakal Berlanjut 

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Denie Ansiga dipastikan menemui jalan buntu, Rabu (4/02/26).

Rosita, selaku pihak pelapor, secara tegas menyatakan menolak segala bentuk mediasi dan memilih untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

​Keputusan tersebut diambil Rosita setelah mempertimbangkan dampak serangan verbal yang dilakukan oleh terlapor.

Ia merasa harga diri dan privasinya telah diinjak-injak oleh pernyataan Denie, sehingga baginya, permohonan maaf di meja mediasi tidak lagi dianggap cukup untuk memulihkan keadaan.

​”Saya menutup pintu mediasi karena terlapor sudah menghina pribadi saya secara langsung. Ini bukan lagi sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan serangan terhadap kehormatan saya,”

Tegas Rosita saat memberikan keterangan kepada awak media usai mediasi di Polres Bitung.

​Lebih lanjut, Rosita mengklarifikasi bahwa tidak ada alasan bagi dirinya untuk menempuh jalan kekeluargaan atau restorative justice.

Ia menekankan bahwa antara dirinya dan Denie Ansiga tidak terikat hubungan profesional maupun kedinasan di lingkup Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga tidak ada beban birokrasi yang menghalangi langkah hukumnya.

Baca Juga:  Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Tempat yang sama, kuasa hukum yang mendampingi Ansiga, juga menolak untuk berdamai.

“Bila tuduhannya tidak terbukti, maka kami akan melapor balik”

Tandas kuasa hukum Ansiga.

​Diketahui, sebelumnya, jajaran penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bitung telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara ringan.

Namun, agenda mediasi yang digelar di markas kepolisian tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah pelapor tetap pada pendiriannya.

​Dengan adanya penolakan resmi dari pihak pelapor, Polres Bitung memastikan akan menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan telah menjalankan fungsi fasilitator secara maksimal, dan kini fokus pada pengumpulan bukti serta kelanjutan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. (Kiti)

Berita Terkait

Dana Desa Penosan Induk Diduga Tak Transparan, LSM Desak Aparat Bertindak
Bantahan Resmi Kakan Kemenag Aceh Tenggara: Isu Pungli OSMA 2025 dan Surat Misterius Tak Berdasar
Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng dan Narasi Medsos Dinilai Fitnah
Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara
Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1
Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:04

Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:31

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:45

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah

Berita Terbaru