Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

- Editor

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Aksi pencurian yang sempat membuat geger lingkungan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap seorang pria berinisial G alias Aseng (45), warga Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, yang diduga kuat mencuri 13 unit laptop milik SMP Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, tanpa perlawanan.

Benar, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial G alias Aseng kami tangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Jonni Damanik, Sabtu (18/10/2025)

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SMP NU Deli Serdang, AJ (56), yang mendapati ruang kerjanya dalam keadaan rusak pada Rabu (8/10/2025). Seorang siswa melaporkan bahwa pintu ruang kepala sekolah terbuka dan rumah kuncinya rusak.

Saat dilakukan pengecekan, pihak sekolah terkejut karena 13 unit laptop Chromebook, satu unit printer Epson, dan satu unit infokus merek Zyrex raib dari dalam ruangan. Akibat kejadian itu, sekolah mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp82,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian di wilayah Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, Aseng mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menjual empat unit laptop hasil curian di kawasan Jermal, Kota Medan, sementara sisanya masih disimpannya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

9 unit laptop Zyrex Chromebook,

4 unit charger laptop,

1 potong kaos warna hijau, dan

1 celana panjang warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Jonni Damanik.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri keberadaan sisa barang hasil curian yang telah dijual pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

AKP Jonni Damanik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, terutama yang menyasar lembaga pendidikan.

Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanjung Morawa berharap menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Deli Serdang.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:31

Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27

Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:31

Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:22

Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Berita Terbaru