Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

- Editor

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Aksi pencurian yang sempat membuat geger lingkungan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap seorang pria berinisial G alias Aseng (45), warga Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, yang diduga kuat mencuri 13 unit laptop milik SMP Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, tanpa perlawanan.

Benar, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial G alias Aseng kami tangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Jonni Damanik, Sabtu (18/10/2025)

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SMP NU Deli Serdang, AJ (56), yang mendapati ruang kerjanya dalam keadaan rusak pada Rabu (8/10/2025). Seorang siswa melaporkan bahwa pintu ruang kepala sekolah terbuka dan rumah kuncinya rusak.

Saat dilakukan pengecekan, pihak sekolah terkejut karena 13 unit laptop Chromebook, satu unit printer Epson, dan satu unit infokus merek Zyrex raib dari dalam ruangan. Akibat kejadian itu, sekolah mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp82,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian di wilayah Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Remaja 15 Tahun Gasak Uang Puluhan Juta di Medan Polonia, Warga Dihantui Teror Pencurian

Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, Aseng mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menjual empat unit laptop hasil curian di kawasan Jermal, Kota Medan, sementara sisanya masih disimpannya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

9 unit laptop Zyrex Chromebook,

4 unit charger laptop,

1 potong kaos warna hijau, dan

1 celana panjang warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Jonni Damanik.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri keberadaan sisa barang hasil curian yang telah dijual pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

AKP Jonni Damanik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, terutama yang menyasar lembaga pendidikan.

Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanjung Morawa berharap menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Deli Serdang.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Berita Terbaru