Jakarta – TribuneIndonesia.com,
Polri Kembali Mengambil Tindakan tegas terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan kepada warga negara Malaysia (WNA) di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Atas putusan ini, keduanya menyatakan banding. Selasa (14/01/25).
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa jumlah pelanggar meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, 18 anggota Polri telah menjalani proses dan sidang di Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
Diketahui dua polisi yang terbaru menjalani sidang ini berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin, (13/01). Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan menghukum pelanggaran internal.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, Senin.
Lebih lanjut, Chaniago mengatakan keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.
“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.” kata dia.
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, sidang etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri untuk menindak tegas terduga pelanggar. Prosesnya dipantau langsung oleh Kompolnas RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (Talia)