Polri Tindak Tegas, Dua Personel Dijatuhi Sanksi

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TribuneIndonesia.com,

Polri Kembali Mengambil Tindakan tegas terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan kepada warga negara Malaysia (WNA) di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Atas putusan ini, keduanya menyatakan banding. Selasa (14/01/25).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa jumlah pelanggar meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, 18 anggota Polri telah menjalani proses dan sidang di Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Diketahui dua polisi yang terbaru menjalani sidang ini berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin, (13/01). Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan menghukum pelanggaran internal.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, Senin.

Lebih lanjut, Chaniago mengatakan keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.” kata dia.

Baca Juga:  Warga Tumpatan Nibung Desak Pembangunan Bronjong Sungai Belumai

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, sidang etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri untuk menindak tegas terduga pelanggar. Prosesnya dipantau langsung oleh Kompolnas RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (Talia)

Berita Terkait

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang
Jalan Rusak dan Lampu Padam Tak Ditangani, LSM Geber Desak Bupati Tegur Camat dan Kades Klambir Lima Kampung
Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Koperasi Desa Merah Putih Siap Melaju: Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara sebagai Motor Pendanaan
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
HRD Ajak Semua Pihak Bersatu, Dukung Pemerintah Aceh Kembalikan empat pulau di Aceh
Imum Chik Mesjid Agung, Peusijuk Toko Banna Jambo Bangunan dan Warnai Santunan Anak Yatim
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x