Polri Tindak Tegas, Dua Personel Dijatuhi Sanksi

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TribuneIndonesia.com,

Polri Kembali Mengambil Tindakan tegas terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan kepada warga negara Malaysia (WNA) di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Atas putusan ini, keduanya menyatakan banding. Selasa (14/01/25).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa jumlah pelanggar meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, 18 anggota Polri telah menjalani proses dan sidang di Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Diketahui dua polisi yang terbaru menjalani sidang ini berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin, (13/01). Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan menghukum pelanggaran internal.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, Senin.

Lebih lanjut, Chaniago mengatakan keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.” kata dia.

Baca Juga:  Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara: Kebijakan Baru Pemerintah

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, sidang etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri untuk menindak tegas terduga pelanggar. Prosesnya dipantau langsung oleh Kompolnas RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (Talia)

Berita Terkait

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti
Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara: Kebijakan Baru Pemerintah
Di hari Ginjal Sedunia Bupati Deli Serdang Meminta Agar Masyarakat Melakukan Cek Kesehatan
Partai Amanah Demokrasi Indonesia (PADI) Menggelar Buka Puasa Bersama di Kantor DPP-PADI
Tantangan Dunia Pertanian dalam ekonomi Kerakyatan di Tangan Generasi Muda Indonesia. 
Aceh Gagal Menerapkan Jabatan 8 Tahun Kepala Desa karena Terbentur UUPA, Ini Penjelasannya
Arti Filosofi Logo Partai Amanah Demokrasi Indonesia (PADI)
Pengangkatan CPNS dan PPPK DiTunda, Ini Alasan MenPan-RB
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:43

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x