MEDAN I TribuneIndonesia.com-Langkah cepat dan tegas ditunjukkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, sejak awal menjabat. Dalam waktu singkat, jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kriminal dan menangkap 87 tersangka dari berbagai kejahatan yang marak terjadi di wilayah hukum Kota Medan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (18/10/2025), Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan rincian pengungkapan kasus, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Medan.
Kami bergerak cepat, tegas, dan terukur. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Empat Kasus Begal Terungkap, Enam Tersangka Ditangkap
Salah satu fokus utama Polrestabes Medan adalah pemberantasan kasus begal yang kian meresahkan masyarakat. Dalam operasi gabungan dengan jajaran Polsek, polisi berhasil mengungkap empat kasus begal dan mengamankan enam tersangka.
Kapolrestabes menjelaskan tiga modus utama yang digunakan pelaku begal, yakni:
1. Mengancam atau menakut-nakuti korban,
2. Merampas barang secara paksa,
3. Menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, yang disebut sebagai modus paling sadis.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat akan menindak tegas aksi kriminal jalanan tanpa pandang bulu.
“Rayap Besi” Diringkus: 26 Kasus Pencurian, 42 Orang Diamankan
Fenomena pencurian material besi yang viral di media sosial dan dijuluki masyarakat sebagai “rayap besi” juga mendapat perhatian serius. Dalam kurun waktu singkat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 26 kasus dan menangkap 42 pelaku.
“Dari hasil interogasi, kejahatan ini terjadi karena adanya sistem supply and demand. Pelaku menjual besi hasil curian ke gudang botot atau panglong dengan harga antara Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram,” ungkap Kombes Jean Calvijn.
Aktivitas transaksi barang curian itu umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari. Polisi kini telah memeriksa dua lokasi gudang barang bekas yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan tersebut.
Kapolrestabes juga menegaskan akan menindak tegas para penadah yang menampung barang curian.
Jika penadah tidak bisa menunjukkan legalitas barang yang dijual, kami akan proses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Peredaran Narkoba “Pompa” Terbongkar: 29 Kasus, 36 Tersangka
Selain kejahatan jalanan, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu atau yang dikenal di kalangan pengguna sebagai “pompa”. Sebanyak 29 kasus terungkap dengan 36 tersangka diamankan.
Barang haram ini kerap menjadi “bahan bakar” bagi para pelaku kejahatan sebelum beraksi. Kapolrestabes mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik peredaran sabu-sabu murah yang marak di kalangan pelaku kriminal.
Banyak pelaku begal dan pencurian yang kami tangkap ternyata terlebih dahulu menggunakan sabu sebelum beraksi. Ini yang membuat mereka nekat dan berani melukai korban,” jelasnya.
Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Medan dalam memulihkan rasa aman masyarakat. Ia juga meminta dukungan publik agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.
Kami tidak hanya menindak, tapi juga ingin membangun kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga keamanan. Polisi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Dengan pengungkapan puluhan kasus dalam waktu singkat ini, Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Medan sebagai kota yang aman, tertib, dan bebas dari kriminalitas.
Ilham Gondrong















