Kotamobagu, Sulut | Tribuneindonesia.com
Dugaan penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer membuat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun warga Kecamatan Kotamobagu Barat. Senin (27/01/25).
Pasalnya, pada kamis (22/01), anak remaja FT (17) warga kelurahan Mogolaing terkena senjata tajam anak panah wayer saat berada di kelurahan Mongkonai, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan menjadi dasar penangkapan terduga pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Kotamobagu segera bergerak, Terduga pelaku pun berhasil ditangkap pada Sabtu (25/01) sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang menyatakan bahwa anak remajanya FT (17) terkena senjata tajam anak panah wayer di kelurahan Mogolaing.
Diketahui, Laporan Polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut menjadi dasar tindak lanjut penyelidikan yang mengarah pada penangkapan terduga pelaku pada Sabtu (25/1).
Saat diamankan terduga pelaku mengaku tak ada motif apapun dalam kejadian ini, dia hanya coba membuat senjata tajam jenis panah wayer tersebut dan melontarkannya saat berada di lapangan kelurahan Mongkonai dan mengenai korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masyarakat dihimbau tidak coba-coba membuat senjata tajam jenis panah wayer, karena Polres Kotamobagu akan gerak cepat melakukan penangkapan siapapun pelaku pembuat apalagi menggunakannya yang dapat membahayakan orang lain” Imbau Kasi Humas. (Talia)