Polisi Cium Peredaran Gelap Obat Trihexypenidyl di Bitung, Ribuan Butir Berhasil Disita

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang biasa dikenal dengan sebutan Heximer. Rabu (10/09/25).

Diketahui, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bitung.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama dengan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan timnya.

Operasi yang intensif tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin (8/9) lalu, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Selain itu, terduga pelaku yang berinisial GB alias Gio, merupakan warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, tepatnya di area Perumahan Sagerat Lama, sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Dari tangan pelaku, berhasil disita sebanyak 2.051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Polsek KPS Bitung Tingkatkan Keamanan Pelabuhan, Imbau Pekerja Jauhi Miras

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi motor milik pelaku, yang tersimpan dalam sebuah paket kiriman.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui telah menerima kiriman paket obat keras tersebut sebanyak empat kali.

Barang-barang ini didapat melalui pesanan dari akun media sosial Facebook dengan nama samaran “Bruno.”
Sebagai imbalan, pelaku mendapatkan 100 butir obat keras Trihexypenidyl dari setiap paket yang diterimanya.

Obat-obatan tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga yang cukup tinggi, yaitu Rp50.000 untuk setiap lima butir.

Praktik ini menunjukkan jaringan peredaran yang terstruktur dan meresahkan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GB akan dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur terkait peredaran obat tanpa izin. (Kiti)

Berita Terkait

BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang
Operasi Besar Bongkar Sarang Narkoba di Medan, 59 Tersangka dan 35 Kg Sabu Disita
Terjaring Razia Diskotik di Medan, (AS) Akan Dipanggil BKD DPRK Simeulue
Adi Mukti Aktivis Simeulue Desak Pencopotan Pimpinan DPRD yang di duga Terlibat Kasus Narkoba
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3 Paket Narkotika
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Medan Johor, Sabu Siap Edar Diamankan
Berita ini 77 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:56

Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:36

Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:34

Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

Berita Terbaru

Sosial

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Minggu, 21 Des 2025 - 04:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x