Polemik Uji Baca Al-Qur’an Calon Keuchik Pulo Ara, Transparansi Dipertaruhkan

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | TRIBUNEIndonesia.com

Proses pemilihan keuchik (kepala desa) seharusnya menjadi ajang demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Namun, di Desa Pulo Ara, Kabupaten Bireuen, muncul polemik yang cukup serius terkait hasil uji baca Al-Qur’an salah satu bakal calon keuchik (bacalon).

Sebagian publik dan salah seorang bacalon mempertanyakan keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang menggunakan hasil uji baca Al-Qur’an yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten sebagai rujukan kelolosan seorang bacalon. Padahal, uji baca Al-Qur’an dari KIP sejatinya diperuntukkan bagi persyaratan calon legislatif, bukan untuk seleksi keuchik.

Keanehan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa sebuah tes yang sifatnya berbeda untuk jabatan legislatif dijadikan acuan mutlak dalam seleksi bacalon keuchik? Seorang bacalon yang enggan disebutkan namanya dengan tegas menyatakan bahwa dalam sesi uji baca Al-Qur’an, terdapat bacalon yang jelas-jelas tidak fasih bahkan tidak jelas bacaannya. “Untuk menghindari praduga, mestinya uji baca Al-Qur’an dilakukan ulang, bukan serta merta ditetapkan dengan menambahkan referensi hasil tes bacaleg kemarin,” ujarnya dengan nada kesal.

Polemik ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh inti dari moralitas kepemimpinan desa. Keuchik adalah sosok yang dituakan, panutan bagi warganya, dan menjadi figur yang diteladani. Bila proses pencalonannya saja sudah dipenuhi dengan tafsir ganda dan pengkondisian, bagaimana publik bisa percaya pada integritas pemimpin yang lahir dari proses seperti ini?

Baca Juga:  Warga Mengamuk, Tuntut Kades Tandem Hilir I Dipecat

Dalam konteks inilah, transparansi mutlak diperlukan. Uji baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari standar moral yang harus dipenuhi seorang calon keuchik, khususnya di Bireuen yang mayoritas masyarakatnya Muslim.

P2K dan pihak terkait harus menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan keputusan ini. Jika memang ada bacalon yang diragukan kemampuannya, uji ulang adalah solusi terbaik untuk menghindari prasangka dan menjaga marwah pemilihan keuchik. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa proses ini sarat dengan politisasi dan pengkondisian.

Lebih jauh, publik tentu masih mengingat: saat uji baca Al-Qur’an calon Bupati Bireuen saja, bacaan yang tidak jelas langsung diuji ulang untuk memastikan hasil yang adil dan transparan. Jika untuk level kabupaten bisa dilakukan koreksi terbuka, mengapa untuk tingkat desa justru dipaksakan dengan legitimasi hasil uji bacaleg? Pemilihan keuchik jangan sampai jatuh menjadi miniatur politik transaksional yang mengorbankan prinsip keadilan dan moralitas. (CT075)

Berita Terkait

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
10 Pegawai Puskesmas Batang Kuis Mangkir Saat Banjir, BKPSDM Terbitkan Teguran
Masyarakat Desa Dayah Tanoh Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Blang Pandak, Tangse
Berita ini 102 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:27

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x