Bireuen | TRIBUNEIndonesia.com
Proses pemilihan keuchik (kepala desa) seharusnya menjadi ajang demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Namun, di Desa Pulo Ara, Kabupaten Bireuen, muncul polemik yang cukup serius terkait hasil uji baca Al-Qur’an salah satu bakal calon keuchik (bacalon).
Sebagian publik dan salah seorang bacalon mempertanyakan keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang menggunakan hasil uji baca Al-Qur’an yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten sebagai rujukan kelolosan seorang bacalon. Padahal, uji baca Al-Qur’an dari KIP sejatinya diperuntukkan bagi persyaratan calon legislatif, bukan untuk seleksi keuchik.
Keanehan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa sebuah tes yang sifatnya berbeda untuk jabatan legislatif dijadikan acuan mutlak dalam seleksi bacalon keuchik? Seorang bacalon yang enggan disebutkan namanya dengan tegas menyatakan bahwa dalam sesi uji baca Al-Qur’an, terdapat bacalon yang jelas-jelas tidak fasih bahkan tidak jelas bacaannya. “Untuk menghindari praduga, mestinya uji baca Al-Qur’an dilakukan ulang, bukan serta merta ditetapkan dengan menambahkan referensi hasil tes bacaleg kemarin,” ujarnya dengan nada kesal.
Polemik ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh inti dari moralitas kepemimpinan desa. Keuchik adalah sosok yang dituakan, panutan bagi warganya, dan menjadi figur yang diteladani. Bila proses pencalonannya saja sudah dipenuhi dengan tafsir ganda dan pengkondisian, bagaimana publik bisa percaya pada integritas pemimpin yang lahir dari proses seperti ini?
Dalam konteks inilah, transparansi mutlak diperlukan. Uji baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari standar moral yang harus dipenuhi seorang calon keuchik, khususnya di Bireuen yang mayoritas masyarakatnya Muslim.
P2K dan pihak terkait harus menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan keputusan ini. Jika memang ada bacalon yang diragukan kemampuannya, uji ulang adalah solusi terbaik untuk menghindari prasangka dan menjaga marwah pemilihan keuchik. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa proses ini sarat dengan politisasi dan pengkondisian.
Lebih jauh, publik tentu masih mengingat: saat uji baca Al-Qur’an calon Bupati Bireuen saja, bacaan yang tidak jelas langsung diuji ulang untuk memastikan hasil yang adil dan transparan. Jika untuk level kabupaten bisa dilakukan koreksi terbuka, mengapa untuk tingkat desa justru dipaksakan dengan legitimasi hasil uji bacaleg? Pemilihan keuchik jangan sampai jatuh menjadi miniatur politik transaksional yang mengorbankan prinsip keadilan dan moralitas. (CT075)