PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke Kota Medan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengeksekusi aset PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), usai perusahaan itu terbukti membangkang terhadap kewajiban membayar pesangon mantan karyawannya, Hasmustari. Kasus ini bukan sekadar sengketa tenaga kerja, tetapi telah menjelma menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang begitu telanjang di depan mata.

Hasmustari, pria berusia 61 tahun, bukanlah sosok sembarangan. Puluhan tahun ia mendedikasikan hidupnya sebagai agronomi di PT PKT dengan penuh loyalitas. Namun, saat usia pensiun tiba, bukannya penghormatan yang ia terima, melainkan laporan polisi pada November 2023. Sebuah langkah yang diduga kuat sebagai manuver kriminalisasi demi menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Merasa haknya diinjak, Hasmustari mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Perjuangan itu kemudian bergulir ke meja hukum. Gugatan didaftarkan di PN Medan dan dalam perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, hakim mengabulkan tuntutan Hasmustari. Putusan itu semakin kokoh ketika Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT PKT melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. Dengan demikian, status hukum menjadi inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Hak yang seharusnya diterima Hasmustari bukan jumlah kecil. LBH Medan mencatat, total pesangon mencapai Rp 298 juta. Meski sudah dua kali mendapat aanmaning atau peringatan dari PN Medan, PT PKT tetap membandel. Perusahaan berdalih ingin membayar secara mencicil alasan yang tegas ditolak oleh Hasmustari karena bertentangan dengan putusan pengadilan.

Drama memuncak pada 31 Juli 2025. LBH Medan bersama jurusita PN Medan turun langsung melakukan sita eksekusi di kantor PT PKT. Dua mobil yang menjadi objek sita, yakni Kijang Innova Reborn dengan nomor polisi BK 1108 FV dan BK 1488 HP, tidak ditemukan. Diduga sengaja disembunyikan. Setelah penelusuran, salah satu mobil akhirnya ditemukan di rumah pimpinan perusahaan di Komplek Griya Tour Jalan Amir Hamzah. Jurusita PN Medan pun membacakan penetapan sita eksekusi secara resmi, menandai babak baru perlawanan hukum yang penuh intrik ini.

Baca Juga:  Heboh, PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi

Meski penyitaan telah dilakukan, PT PKT tetap bergeming. Mereka bersikukuh hendak mencicil, sementara Hasmustari berdiri tegak menegaskan haknya harus dibayar penuh, sebagaimana tertuang dalam putusan hukum yang sah.

LBH Medan menilai sikap PT PKT bukan hanya bentuk pembangkangan hukum, melainkan juga berpotensi sebagai tindak pidana. Karena apa yang dilakukan perusahaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, hingga aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Lebih jauh, LBH juga mendesak Polda Sumut segera menghentikan penyelidikan laporan polisi terhadap Hasmustari, yang mereka sebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi buruh.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buruh bukan roda gigi yang bisa dibuang begitu saja setelah habis tenaga. Mereka adalah manusia yang haknya dijamin konstitusi. Hak buruh adalah hak fundamental, dan ketika dilanggar, maka yang tercabik bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga martabat kemanusiaan.

LBH Medan menegaskan, perjuangan Hasmustari adalah perjuangan seluruh buruh Indonesia. Bahwa kerja keras seumur hidup seharusnya dibalas dengan penghargaan, bukan dipatahkan dengan ketidakadilan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Diduga Cederai Nama Baik Dan Sebar Fitnah, Ketum DPP AMI Ajak Pers dan LSM Laporkan Oknum Ananda Furqon ke Mapolda Riau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:21

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 September 2025 - 11:20

Perdana Bupati Al-Farlaky Lantik Serentak Keuchik di Aceh Timur

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Selasa, 16 September 2025 - 06:06

Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Selasa, 16 September 2025 - 04:23

Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Minggu, 14 September 2025 - 10:24

Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?

Minggu, 14 September 2025 - 01:57

PATEN KALI Permudah Layanan Pajak Bumi dan Bangunan di Seluruh Kecamatan Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x