PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke Kota Medan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengeksekusi aset PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), usai perusahaan itu terbukti membangkang terhadap kewajiban membayar pesangon mantan karyawannya, Hasmustari. Kasus ini bukan sekadar sengketa tenaga kerja, tetapi telah menjelma menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang begitu telanjang di depan mata.

Hasmustari, pria berusia 61 tahun, bukanlah sosok sembarangan. Puluhan tahun ia mendedikasikan hidupnya sebagai agronomi di PT PKT dengan penuh loyalitas. Namun, saat usia pensiun tiba, bukannya penghormatan yang ia terima, melainkan laporan polisi pada November 2023. Sebuah langkah yang diduga kuat sebagai manuver kriminalisasi demi menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Merasa haknya diinjak, Hasmustari mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Perjuangan itu kemudian bergulir ke meja hukum. Gugatan didaftarkan di PN Medan dan dalam perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, hakim mengabulkan tuntutan Hasmustari. Putusan itu semakin kokoh ketika Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT PKT melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. Dengan demikian, status hukum menjadi inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Hak yang seharusnya diterima Hasmustari bukan jumlah kecil. LBH Medan mencatat, total pesangon mencapai Rp 298 juta. Meski sudah dua kali mendapat aanmaning atau peringatan dari PN Medan, PT PKT tetap membandel. Perusahaan berdalih ingin membayar secara mencicil alasan yang tegas ditolak oleh Hasmustari karena bertentangan dengan putusan pengadilan.

Drama memuncak pada 31 Juli 2025. LBH Medan bersama jurusita PN Medan turun langsung melakukan sita eksekusi di kantor PT PKT. Dua mobil yang menjadi objek sita, yakni Kijang Innova Reborn dengan nomor polisi BK 1108 FV dan BK 1488 HP, tidak ditemukan. Diduga sengaja disembunyikan. Setelah penelusuran, salah satu mobil akhirnya ditemukan di rumah pimpinan perusahaan di Komplek Griya Tour Jalan Amir Hamzah. Jurusita PN Medan pun membacakan penetapan sita eksekusi secara resmi, menandai babak baru perlawanan hukum yang penuh intrik ini.

Baca Juga:  H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang

Meski penyitaan telah dilakukan, PT PKT tetap bergeming. Mereka bersikukuh hendak mencicil, sementara Hasmustari berdiri tegak menegaskan haknya harus dibayar penuh, sebagaimana tertuang dalam putusan hukum yang sah.

LBH Medan menilai sikap PT PKT bukan hanya bentuk pembangkangan hukum, melainkan juga berpotensi sebagai tindak pidana. Karena apa yang dilakukan perusahaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, hingga aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Lebih jauh, LBH juga mendesak Polda Sumut segera menghentikan penyelidikan laporan polisi terhadap Hasmustari, yang mereka sebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi buruh.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buruh bukan roda gigi yang bisa dibuang begitu saja setelah habis tenaga. Mereka adalah manusia yang haknya dijamin konstitusi. Hak buruh adalah hak fundamental, dan ketika dilanggar, maka yang tercabik bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga martabat kemanusiaan.

LBH Medan menegaskan, perjuangan Hasmustari adalah perjuangan seluruh buruh Indonesia. Bahwa kerja keras seumur hidup seharusnya dibalas dengan penghargaan, bukan dipatahkan dengan ketidakadilan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:33

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:26

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:25

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:53

Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:32

Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:56

Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:32

Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x