PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke Kota Medan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengeksekusi aset PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), usai perusahaan itu terbukti membangkang terhadap kewajiban membayar pesangon mantan karyawannya, Hasmustari. Kasus ini bukan sekadar sengketa tenaga kerja, tetapi telah menjelma menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang begitu telanjang di depan mata.

Hasmustari, pria berusia 61 tahun, bukanlah sosok sembarangan. Puluhan tahun ia mendedikasikan hidupnya sebagai agronomi di PT PKT dengan penuh loyalitas. Namun, saat usia pensiun tiba, bukannya penghormatan yang ia terima, melainkan laporan polisi pada November 2023. Sebuah langkah yang diduga kuat sebagai manuver kriminalisasi demi menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Merasa haknya diinjak, Hasmustari mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Perjuangan itu kemudian bergulir ke meja hukum. Gugatan didaftarkan di PN Medan dan dalam perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, hakim mengabulkan tuntutan Hasmustari. Putusan itu semakin kokoh ketika Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT PKT melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. Dengan demikian, status hukum menjadi inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Hak yang seharusnya diterima Hasmustari bukan jumlah kecil. LBH Medan mencatat, total pesangon mencapai Rp 298 juta. Meski sudah dua kali mendapat aanmaning atau peringatan dari PN Medan, PT PKT tetap membandel. Perusahaan berdalih ingin membayar secara mencicil alasan yang tegas ditolak oleh Hasmustari karena bertentangan dengan putusan pengadilan.

Drama memuncak pada 31 Juli 2025. LBH Medan bersama jurusita PN Medan turun langsung melakukan sita eksekusi di kantor PT PKT. Dua mobil yang menjadi objek sita, yakni Kijang Innova Reborn dengan nomor polisi BK 1108 FV dan BK 1488 HP, tidak ditemukan. Diduga sengaja disembunyikan. Setelah penelusuran, salah satu mobil akhirnya ditemukan di rumah pimpinan perusahaan di Komplek Griya Tour Jalan Amir Hamzah. Jurusita PN Medan pun membacakan penetapan sita eksekusi secara resmi, menandai babak baru perlawanan hukum yang penuh intrik ini.

Baca Juga:  Rutan Bener Meriah Terima Kunjungan, Kakanwil Ditjenpas Aceh : Terus Berikan Layanan Terbaik Bagi Warga Binaan dan Masyarakat

Meski penyitaan telah dilakukan, PT PKT tetap bergeming. Mereka bersikukuh hendak mencicil, sementara Hasmustari berdiri tegak menegaskan haknya harus dibayar penuh, sebagaimana tertuang dalam putusan hukum yang sah.

LBH Medan menilai sikap PT PKT bukan hanya bentuk pembangkangan hukum, melainkan juga berpotensi sebagai tindak pidana. Karena apa yang dilakukan perusahaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, hingga aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Lebih jauh, LBH juga mendesak Polda Sumut segera menghentikan penyelidikan laporan polisi terhadap Hasmustari, yang mereka sebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi buruh.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buruh bukan roda gigi yang bisa dibuang begitu saja setelah habis tenaga. Mereka adalah manusia yang haknya dijamin konstitusi. Hak buruh adalah hak fundamental, dan ketika dilanggar, maka yang tercabik bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga martabat kemanusiaan.

LBH Medan menegaskan, perjuangan Hasmustari adalah perjuangan seluruh buruh Indonesia. Bahwa kerja keras seumur hidup seharusnya dibalas dengan penghargaan, bukan dipatahkan dengan ketidakadilan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 12:32

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 November 2025 - 07:50

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:58

Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12

Polres Sergai Gempur Galian C Ilegal, Satgas Khusus Razia Sungai Ular di Tengah Malam

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Sabtu, 1 November 2025 - 07:10

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pawai Taaruf MTQ Aceh XXXVII, Wujud Sinergi dan Semangat Kebersamaan Masyarakat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:11

Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:07

Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG di Pidie Jaya

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Minggu, 2 Nov 2025 - 13:27

TNI dan Polri

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 Nov 2025 - 12:32

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Digelar di 2 Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas ke Kecamatan Lain

Minggu, 2 Nov 2025 - 10:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x