Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Sengketa panjang atas lahan seluas 4.496 meter persegi di Gang Dwi Warna, Dusun VII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (14/07/2025), mengeksekusi lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah, dan menyatakannya kembali menjadi milik sah PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon, yang selama ini menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Sengketa Panjang, Status Lahan Akhirnya Jelas
Sebelum proses eksekusi, Tim Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung di hadapan pihak terkait. Dalam amar putusan disebutkan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik PTPN-1 Regional 1 (d/h PTPN-2) yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas.
Lahan itu dulunya dihuni oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat di PTP IX yang kemudian pensiun dan meninggal dunia pada 1983. Sayangnya, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada negara atau perusahaan, dan bahkan sebagian arealnya disewakan kepada pihak lain. Setelah anak Abdul Hadi, Haluddin Nasution, juga meninggal, penguasaan lahan dilanjutkan oleh Marolop Simbolon.
Yang menarik, Marolop Simbolon bukan ahli waris langsung, melainkan hanya pernah menjadi penasihat hukum keluarga Nasution. Namun entah bagaimana, lahan tersebut malah dikuasai penuh olehnya dan menjadi sumber konflik antara dua wanita yang disebut sebagai istri Marolop, masing-masing boru Sinaga dan boru Sianipar. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berhak.
Warga Lega, PT Perkebunan Segera Amankan Aset
Warga sekitar menyambut baik langkah tegas PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan sengketa tersebut. Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna, menyebut bahwa selama bertahun-tahun mereka merasa tidak nyaman akibat konflik berkepanjangan yang melibatkan dua perempuan tersebut.
“Kami bersyukur, akhirnya status lahan ini jelas. Semoga setelah ini lingkungan kami jadi lebih tenang dan nyaman,” ujar Andi.
Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan. Ia mengaku mengetahui persis sejarah rumah dinas itu sejak pertama dihuni oleh Abdul Hadi Nasution. “Marolop Simbolon itu dari awal tidak punya hak. Dia hanya penasehat hukum keluarga, bukan ahli waris. Makanya aneh juga kok sampai bisa terjadi konflik antara dua wanita yang katanya istri beliau,” ucapnya.
Eksekusi Kondusif, PT Perkebunan Langsung Lakukan Pembersihan
Begitu proses eksekusi selesai, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung bergerak cepat mengamankan kembali asetnya. Sejumlah pekerja dikerahkan untuk membersihkan area dan memasang pagar pembatas di sekitar lahan yang telah dieksekusi.
“Kami pastikan proses pembersihan berjalan kondusif dan tertib. Ini penting untuk menjaga aset negara agar tidak kembali dikuasai pihak yang tidak berwenang,” ujar Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1 saat ditemui di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya PTPN-1 dalam menertibkan seluruh aset perusahaan yang selama ini dikuasai pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Ilham TribuneIndonesia.com

















