PII Masuk Kampus, Tender Dikunci:Persekongkolan Gelap Prof. Marwan & Prof. Taufiq Saidi

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh|Tribuneindonesia.com

Profesor duduk di singgasana,Gelar megah tapi hati karat,Ilmu dijual demi kuasa semu,Marwah kampus kini tercemar berat.

Gelar Profesor dan status Guru Besar kerap dipandang sebagai mahkota kehormatan dan simbol integritas dalam dunia akademik. Namun, realitas di Universitas Syiah Kuala memperlihatkan bahwa gelar dan jabatan tidak otomatis menjamin kejujuran dan kepemimpinan yang berintegritas.

Dalam kasus ini, dua tokoh terkemuka kampus bukan hanya terjebak dalam konflik kepentingan, tetapi juga diduga aktif mengatur aturan main pengadaan dengan cara yang menguntungkan kelompok tertentu. Mereka bahkan berupaya menutupi fakta dan membentuk narasi seolah-olah persyaratan IPM adalah hal yang sah dan wajib, padahal kenyataannya tidak berdasar pada UU Jasa Konstruksi maupun regulasi pengadaan pemerintah.

Ini adalah peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lagi membiarkan gelar akademik menjadi tameng untuk praktik-praktik korupsi dan kolusi di lembaga pendidikan tinggi.

Dalang Utama dan Operator Tender USK

Sejak 18 Maret 2022, Prof. Marwan dilantik sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), dan pada 14 Maret 2023, ia juga dilantik sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh, bersama Prof. Taufiq Saidi sebagai Wakil Ketua.

Dalam struktur pengaruh pengadaan tender USK, peran utama terbagi menjadi dalang yang merancang strategi dan operator yang menjalankan eksekusi teknis.

Dalang Pengadaan: Prof. Marwan & Prof. Taufiq Saidi

  • Sebagai Rektor USK, Prof. Marwan memiliki kewenangan akademik dan administratif yang luas.
  • Sebagai Wakil Rektor IV, Prof. Taufiq memiliki kendali atas aspek keuangan dan pengelolaan sumber daya kampus.
  • Keduanya juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PII Aceh, memberikan mereka akses penuh terhadap sistem sertifikasi insinyur profesional.

Operator Tender

  • Dr. Ir. Suriadi, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng. merupakan PPK Pelaksana Konstruksi.
  • Ir. Rudiansyah Putra, S.T., M.Si., IPM. merupakan PPK Perencana dan Pengawas Konstruksi

Dengan skema ini, pengadaan tender USK dikontrol secara sistematis dari atas hingga bawah, memastikan bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang dapat memenangkan proyek.

Apa itu PII dan Dasar Hukum Pengaturannya

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi profesi yang menaungi para insinyur profesional di Indonesia, berfungsi sebagai lembaga yang mengatur, membina, dan mengembangkan profesi insinyur sesuai standar nasional dan internasional.

PII diatur berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang menjadi payung hukum utama pengaturan profesi insinyur di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, sebagai aturan pelaksana dari UU Keinsinyuran.
  3. AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) PII sebagai pedoman organisasi.

Salah satu fungsi penting PII adalah menerbitkan Sertifikat Insinyur Profesional (IPM) yang merupakan bukti pengakuan kompetensi dan kualifikasi profesional insinyur sesuai jenjang keahlian.

PII juga berperan dalam memastikan kualitas dan etika praktik insinyur di Indonesia, serta menjadi mitra pemerintah dan industri dalam pengembangan sumber daya manusia teknik.

Klarifikasi Tentang UU Keinsinyuran dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Banyak yang keliru menganggap bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan persyaratan sertifikat insinyur profesional (IPM) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Padahal, UU Keinsinyuran hanya mengatur kompetensi dan sertifikasi profesi insinyur sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia teknik dan standar keinsinyuran di Indonesia, tanpa mengatur tata cara atau persyaratan khusus dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara khusus oleh:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Dan peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam konteks ini, penambahan persyaratan IPM sebagai kualifikasi wajib dalam tender tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Oleh karena itu, penerapan persyaratan IPM yang bersifat diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang terbuka, adil, dan kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Pengadaan.

Addendum Syarat IPM: Konflik Kepentingan yang Terang-benderang

Addendum Dokumen Pemilihan Nomor 500/UN11.PBJ/LK.01.01/2025 tertanggal 24 Maret 2025 secara signifikan mengubah persyaratan kualifikasi manajer lapangan dalam tender pembangunan Gedung FKG Blok V USK. Manajer lapangan yang sebelumnya hanya diwajibkan memiliki jenjang kompetensi minimal 6, kini juga harus memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (IPM).

Sertifikat IPM ini hanya diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) – organisasi yang diketuai langsung oleh Prof. Marwan dan Prof. Taufiq Saidi. Ini jelas bukan kebetulan administratif, melainkan konflik kepentingan yang nyata.

Pelanggaran terhadap UU Jasa Konstruksi

Dalam konteks pengadaan jasa konstruksi, regulasi yang berlaku adalah UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017).

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa:

“Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki kompetensi kerja sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.”

Namun, UU Jasa Konstruksi tidak mensyaratkan Sertifikat Insinyur Profesional (IPM) sebagai syarat dalam pekerjaan konstruksi. Regulasi ini hanya mengatur bahwa tenaga kerja konstruksi harus memiliki kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan, yang biasanya berupa Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).

Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (4) UU Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa:

“Penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.”

Dengan adanya persyaratan IPM yang hanya bisa diterbitkan oleh PII, maka terjadi pembatasan akses bagi pelaku usaha lain yang tidak memiliki sertifikat tersebut. Hal ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi.

Pelanggaran Hukum: Melanggar Prinsip Persaingan Sehat

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khususnya poin 3.4, tegas menyatakan:

Dalam menentukan persyaratan kualifikasi Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

Penambahan persyaratan IPM oleh Pokja Pemilihan USK merupakan bentuk persyaratan diskriminatif dan tidak objektif yang nyata menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat.

Cacat Hukum Tender Gedung FKG Blok V USK

Oleh karenanya, tender pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Blok V Universitas Syiah Kuala (USK) ini cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Apabila tender ini tetap dilaksanakan dengan persyaratan Sertifikat Insinyur Profesional (IPM) yang diskriminatif dan tidak berlandaskan regulasi yang sah, maka akan menimbulkan konsekuensi serius berupa:

  • Pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat;
  • Potensi gugatan hukum dari pihak-pihak yang dirugikan;
  • Merusak kredibilitas dan integritas pengadaan publik di lingkungan kampus;
  • Meningkatkan risiko korupsi dan kolusi yang sulit diawasi dan dikendalikan.
Baca Juga:  Para Reje Kampung se-Kecamatan Lut Tawar Gelar Silaturahmi, Bahas Persiapan MTQ dan Pengelolaan Dana Desa

Oleh sebab itu, penting bagi pihak berwenang untuk segera meninjau ulang dan membatalkan persyaratan yang tidak sah ini agar pengadaan kembali berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Konflik Kepentingan Pimpinan Kampus dalam Pelaksanaan Tender

Masalah pelik muncul ketika pimpinan kampus yang menjadi aktor utama dalam menetapkan persyaratan tender sekaligus mengawasi pelaksanaan proses tersebut. Dalam kasus ini, Prof. Dr. Ir. Marwan, selaku Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh, memiliki peran ganda yang sangat berkonflik.

Ketika pengendalian tender berada di tangan pihak yang sama yang memiliki kepentingan langsung, maka:

  • Proses pengadaan rawan manipulasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Pengawasan internal kehilangan independensi, sehingga praktik korupsi dan kolusi berpotensi berjalan tanpa hambatan.
  • Kepentingan publik dan transparansi menjadi korban, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik dan pengadaan publik.

Situasi ini menuntut keterlibatan pengawas eksternal dan lembaga hukum untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai regulasi, sekaligus menghindari penyalahgunaan kewenangan yang berbahaya bagi integritas kampus dan negara.

Marwan dan Taufiq Saidi: Jaringan Ganda Pengaruh dalam Tender USK

Tidak hanya Prof. Dr. Ir. MARWAN, S.Si., M.Si. yang memegang jabatan strategis sebagai Rektor USK dan Ketua PII Aceh, tetapi juga Prof. Dr. Ir. Taufiq S., M.Eng., IPU. yang menjabat sebagai Wakil Rektor IV sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) USK dan Wakil Ketua PII Aceh.

Dua jabatan ini memberi mereka kendali luas atas :

  • Pengelolaan akademik,
  • Keuangan kampus,
  • Sertifikasi profesional insinyur melalui PII.

Dengan jaringan yang terstruktur di berbagai level, pengaruh PII terlihat sangat kental dalam setiap aspek pengadaan di lingkungan USK.

Kecurigaan makin kuat saat diketahui bahwa dua perusahaan pemenang tender, yaitu CV. Petra Jaya Mandiri dan CV. Mitra Lestari, diduga memiliki kedekatan dengan Prof. Marwan dan Prof. Taufiq Saidi.

Dengan persyaratan IPM yang eksklusif, kedua perusahaan ini seolah mendapat kemudahan untuk memenuhi syarat yang tidak bisa dipenuhi pesaing lain.

Dugaan kuat muncul bahwa mereka adalah bagian dari jaringan internal atau mendapat perlakuan khusus dari pengelola kampus dan PII.

Proses tender pun terindikasi dikendalikan untuk memastikan perusahaan-perusahaan “pilihan” ini menang, sementara perusahaan lain tersisih secara administratif.

Dominasi mereka berdua memungkinkan:

  1. Syarat IPM sengaja dipasang untuk menguntungkan perusahaan tertentu yang dekat dengan jaringan mereka;
  2. Proses tender dikendalikan atau dimanipulasi agar hasil sesuai dengan kepentingan mereka;
  3. Persaingan sehat tergerus oleh dominasi jaringan kepentingan yang tumpang tindih.

Peran Sentral Prof. Marwan dan Prof. Taufiq Saidi dalam Perubahan Persyaratan Tender

Penambahan persyaratan IPM bukanlah keputusan tanpa pengaruh. Sebagai Rektor sekaligus Ketua PII Aceh, dan Wakil Rektor IV sekaligus Wakil Ketua PII Aceh, Prof. Marwan dan Prof. Taufiq Saidi berpotensi besar menjadi aktor sentral dalam menetapkan dan mengesahkan perubahan persyaratan yang menguntungkan lembaga yang mereka pimpin.

Dengan posisi strategis tersebut, mereka mampu:

  • Mengarahkan perubahan dokumen pemilihan agar IPM menjadi syarat wajib;
  • Memastikan proses tender selaras dengan kepentingan organisasi profesi;
  • Membatasi partisipasi perusahaan yang tidak memiliki IPM, sehingga membatasi kompetisi.

Situasi ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan serius dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan USK.

Bukti Nyata bahwa DPT dan Syarat IPM adalah Upaya Mengebiri Persaingan Sehat

Di balik layar proses pengadaan di Universitas Syiah Kuala, penetapan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) bukan sekadar langkah administratif biasa. DPT ini justru berfungsi sebagai alat strategis yang menghambat dan mengebiri partisipasi perusahaan yang tidak diinginkan dalam proses tender.

Terlebih dengan adanya penambahan persyaratan Sertifikat Insinyur Profesional (IPM) yang diwajibkan dalam tender pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V USK, ruang gerak perusahaan yang belum memiliki sertifikasi tersebut makin terbatas.

Kombinasi antara:

  • DPT yang eksklusif dan selektif, serta
  • Persyaratan IPM yang diskriminatif dan sulit dipenuhi secara luas,

membentuk jebakan sistemik yang menghalangi perusahaan-perusahaan kompeten untuk ikut serta secara adil.

Akibatnya:

  • Persaingan sehat dan terbuka terkubur,
  • Perusahaan “pilihan” yang memiliki kedekatan dengan jaringan pengelola kampus dan organisasi profesi menjadi pemenang tanpa kompetisi berarti,
  • Integritas dan transparansi pengadaan publik menjadi korban,
  • Rakyat dan negara dirugikan karena potensi efisiensi dan kualitas terabaikan demi kepentingan sempit.

Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan penyalahgunaan mekanisme pengadaan yang membahayakan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Analisis Singkat Revisi Nilai Kontrak CV. Mitra Lestari terhadap HPS

Nilai kontrak CV. Mitra Lestari hanya 1,46% lebih rendah dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Hal ini mencerminkan ketatnya persaingan yang sengaja dikendalikan oleh Prof. Dr. Ir. MARWAN, S.Si., M.Si. dan Prof. Dr. Ir. Taufiq S., M.Eng., IPU. melalui persyaratan IPM yang eksklusif.

Karena syarat IPM yang sulit dipenuhi secara luas dan dipaksakan oleh penguasa tender, yaitu Marwan dan Taufiq Saidi, hanya perusahaan tertentu yang memenuhi kualifikasi tersebut yang dapat berpartisipasi dalam tender dan memiliki peluang menang besar.

Akibatnya, penawaran harga hanya bisa sedikit lebih rendah dari HPS, karena:

  • Persaingan sengaja dibatasi dan dikontrol oleh pengelola tender;
  • Tidak ada tekanan harga signifikan dari pelaku usaha lain yang tersisih;
  • Tender menjadi ladang “keuntungan” bagi perusahaan “pilihan” yang telah ditentukan.

Dengan demikian, rendahnya selisih harga ini bukan tanda kompetisi sehat, melainkan indikasi pasar tertutup akibat pengaturan persyaratan yang diskriminatif dan pengendalian terpusat.

Kesimpulan

Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administratif. Ini adalah penyalahgunaan mekanisme pengadaan yang membahayakan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Lebih jauh lagi, tender dengan persyaratan IPM yang dikendalikan oleh Prof. Marwan dan Prof. Taufiq adalah puncak gunung es dari praktik manipulasi yang lebih luas dan sistemik di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Sifat eksklusif dan diskriminatif dari syarat IPM, peran ganda para pejabat kampus dan PII, serta dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat menunjukkan adanya pola kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan kegagalan pengawasan yang berlapis.

Jika pengadaan publik dikuasai oleh konflik kepentingan dan monopoli sertifikasi, maka cita-cita pengadaan yang bersih, transparan, dan adil akan pupus. Marwah kampus dan organisasi profesi harus dijaga, bukan diperjual belikan.

 

Oleh:Teuku Abdul Hannan pemerhati Pengadaan Barang/Jasa

Berita Terkait

Sambut 1 Muharram 1447 H, Pemkab Bireuen Salurkan Beasiswa Miskin Berprestasi kepada 1.100 Santri
Warga Silo Lama Kehilangan Surat Tanah, Tawarkan Hadiah Menarik bagi Penemu
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Ikut Kajian Kearifan Lokal Bersama Dr.Fakhrurradhi,M.Pd.
Kobaran Api Lahap Lahan Kosong di Desa Pepalang
Kemenag Bireuen Kukuhkan Forum Pendidik Madrasah Inklusi 2025–2025-2029
Polres Bireuen Gelar Olah Raga Bersama, Kuatkan Sinergitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 79
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Uning Sigugur Ditangkap
BPMA – Aceh Energy Bersama Pemkab Bireuen Gelar Khitanan Gratis
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:43

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Ikut Kajian Kearifan Lokal Bersama Dr.Fakhrurradhi,M.Pd.

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:40

Ombudsman Soroti Kualitas Pelayanan Publik di Sumut

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:59

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Uning Sigugur Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:03

“Gebyar Deli Serdang ke-79 Perpaduan Budaya, Pembangunan, dan Harapan di Alun-Alun Kabupaten”

Senin, 23 Juni 2025 - 17:04

Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi

Senin, 23 Juni 2025 - 17:01

Pembunuh 5 Nyawa di Uning Sigugur Ditangkap, Warga Aceh Tenggara Tarik Napas Lega

Senin, 23 Juni 2025 - 15:58

Wow..!? Diam-diam Bupati Langkat Diduga Bangun Villa di Kawasan Hutan

Senin, 23 Juni 2025 - 01:43

Ketua GWI Aceh Timur Mendesak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia Pelatihan di BLK Langsa Menguras DD Rp.1.282.500, Milyar

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kunjungan Menteri PUPR Dody Hanggodo Tidak Masuk Agenda Wilayah Aceh Timur

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:45

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Ikut Kajian Kearifan Lokal Bersama Dr.Fakhrurradhi,M.Pd.

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x