Pidana Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bitung

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kejaksaan Negeri Bitung kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan di Kota Bitung. Pada hari Selasa, (22/04), Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Akri Djafar Ali atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim. Rabu (23/04/25).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban Mutiara Ibrahim. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 58.552.000,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka restitusi akan diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menyampaikan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung. Kejaksaan Negeri Bitung akan terus mendukung kerja-kerja positif pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.

Baca Juga:  Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan

“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.” Tandas Kejari.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan. Mereka membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Talia)

Berita Terkait

“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:26

Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Senin, 30 Maret 2026 - 04:58

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

Senin, 30 Maret 2026 - 03:45

Audit Kinerja Itswasda Polda Bali Tahap I Tahun Anggaran 2026 Digelar di Polres Gianyar

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:56

Sinergi Babinsa dan Linmas Desa Mas Sisir Titik Rawan, Pastikan Penduduk Pendatang Tertib Administrasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:43

Polda Bali Gaungkan Charity for Indonesia Lewat Pra-Event Kemala Run 2026 di Renon

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:22

Gerak Cepat Polsek Biru-Biru Sapu Bersih Dugaan Judi Tembak Ikan, Empat Titik Disisir Tanpa Temuan

Rabu, 25 Maret 2026 - 03:09

Tim Wasops Itwasum Polri Datang, Polda Bali Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:19

Polsek Kuta Selatan Tangani Keributan di Blue Point Uluwatu

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Mar 2026 - 10:21

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x