Aceh Timur | TribuneIndonesia.com
Areal perkebunan seluas 100 hektar milik Kelompok Tani Guha Tani di Dusun Alue Jeruk, Desa Alue Tui, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, diduga diserobot oleh PT. Nabati. Kebun yang telah digarap sejak 2011 itu kini tiba-tiba diklaim oleh perusahaan, dengan dukungan mencurigakan dari pemerintah desa setempat.
Ketua Kelompok Guha Tani mengungkapkan pada media, Senin (30/06/2025) di salah satu cafe, “lahan tersebut telah mereka kelola selama lebih dari satu dekade dengan menanam berbagai komoditas bernilai ekonomi, seperti sawit, sengon, jabon, dan pete”.
“Kami membersihkan dan menggarap lahan ini sejak 2011 dengan sepengetahuan pemerintah desa saat itu. Namun, sejak PT. Nabati beroperasi, tiba-tiba muncul upaya pengambilalihan,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, pemerintah desa kini diduga “tergiur imbalan” dari PT. Nabati untuk memuluskan penguasaan lahan tersebut. Padahal, menurut kelompok tani, pihak perusahaan dan oknum pemerintah seharusnya tahu sejarah pengelolaan lahan oleh warga.
Kelompok Guha Tani meminta Pemerintah Aceh Timur yang baru, pimpinan Bupati Iskandar Usman Al-farlaky, S.H.I, M.Si dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. segera bertindak. “Ini ujian nyata bagi janji 100 hari kerja mereka dalam menyelesaikan sengketa lahan. Jangan biarkan mafia tanah dan kapitalis luar menguasai Aceh Timur!” seru salah satu anggota kelompok.
Masyarakat setempat menunggu langkah konkret pemerintah untuk menghentikan praktik penyerobotan yang merugikan petani kecil. Jika dibiarkan, bukan hanya hak warga yang terampas, tetapi juga kedaulatan agraria Aceh Timur bisa jatuh ke tangan korporasi rakus.