PERKARA, Desak Bupati dan Kadisdikjar Aceh Tenggara Copot Oknum Plt. Kepsek SDN 2, Lawe Dua.

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto.

Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.

KUTACANE/Tribuneindonesia.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) secara resmi mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua kecamatan Bukit Tusam Agara,dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan mal,administrasi berat yang dilakukan oknum tersebut di lingkungan sekolah.

Ketua LSM PERKARA Kabupaten Aceh Tenggara, dalam keterangan persnya di Kutacane, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kesewenang-wenangan dalam tata kelola sekolah. Selain itu, LSM PERKARA juga mendesak agar Surat Peringatan 1 (SP 1) dan Surat Peringatan 2 (SP 2) yang dikeluarkan oleh oknum Plt. Kepsek tersebut segera dibatalkan karena dinilai diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, dan cacat prosedur hukum formal.

“Tindakan oknum Plt. Kepsek ini sangat meresahkan dan berpotensi merusak tatanan pendidikan di SD Negeri 2 Lawe Dua. Kami meminta kepada Bupati dan Kadisdik Aceh Tenggara agar tidak tinggal diam.

Evaluasi dan pencopotan oknum tersebut harus segera dilakukan demi menyelamatkan mutu pendidikan dan menghentikan kesewenang-wenangan,” tegas Ketua LSM PERKARA.

Pihaknya memaparkan sejumlah alasan utama di balik desakan tersebut, antara lain:

• Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Plt. Kepsek diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan menekan sejumlah pihak.

• Maladministrasi Berat: Pengelolaan manajemen sekolah dan kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:  Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Penerbitan SP Cacat Hukum:

Penertiban SP 1 dan SP 2 dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja yang sah, sehingga penuh rekayasa dan cacat prosedur hukum formal.

LSM PERKARA menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui instansi terkait, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas dengan melaporkan indikasi pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebutMereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebut.

Langkah pengawasan terhadap kinerja aparatur di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara senantiasa menjadi fokus lembaga LSM PERKARA demi menjamin pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinek Srianta Plt Kepala sekolah Dasar negeri 2 lawe dua kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, saat di komfirmasi menyampaikan kalau masalahnya dengan seorang gurunya sendiri dengan status guru PPPK telah diselesaikan bersama dengan pihak pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara tampa merinci bangaimana prosedur penyelesaiiannya dan bangaimana kesimpulan akhir penyeleseaiaannya serta saksi yang di beri kepada yang melakukan dugaan kesalahan. (Kasirin)

Keterangan Poto.
Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.

Press~Abdulgani gasek

Berita Terkait

Pemkab Aceh Selatan Percepat Pengusulan Sembilan Wilayah Pertambangan Rakyat Untuk Kepastian Hukum Masyarakat
Wakil Bupati Bireuen Buka Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten Bireuen
Tak Sekadar Memantau, Polsek Darul Hasanah Dampingi Warga Melintasi Jalur Darurat
DI BALIK KEKAYAAN SUMBER DAYA ALAM: PARADOKS KETERTINGGALAN DAN KETIMPANGAN KEADILAN EKOLOGIS DI DAERAH PERIFERI
Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Petani Cabut Bibit Padi, Dukung Percepatan Musim Tanam
Tak Sekadar Bangun Rumah, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Hadirkan Kolam Lele untuk Kemandirian Pangan Masyarakat
Minta Transparansi Dana BOS di SDN 2 Biak Muli, LKGSAI Cium Ketidaksesuaian Data dan Honor Non-ASN
Baru Selesai Dikerjakan Proyek Pokir DPRK Kembali Amblas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:19

​Pelindo Bitung Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Lewat Koordinasi Strategis Bersama Polres

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:18

Jejak Kerikil di Balik Kaca Pecah

Senin, 20 Juli 2026 - 05:31

​Peringati Hari Koperasi ke-79, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Modernisasi Ekonomi di Bitung

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:17

Kilau Benang Emas di Panggung PRSU

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:47

Penghormatan Terakhir untuk Khairul Arzani

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:21

​Wujud Kepedulian Nyata, Begini Momen Hangat Wali Kota Bitung Saat Membaur di Rumah Duka Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:47

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11

Panen Padi, Jawaban Cepat untuk Sawah Ramunia

Berita Terbaru